Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Ketika Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 12 November 2019 – 19:56 WIB
Kedua terdakwa kasus pembunuhan calon pendeta Hendri dan Nang saat mengikuti sidang. Foto: sumeks.co

Hendri dan Nang, terdakwa kasus pembunuhan pendeta cantik Melindawati Zidomi, 24, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (12/11).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sidang tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Agendanya tunggal, yaitu pembacaan putusan majelis hakim.

Saat dibincangi wartawan usai sidang kedua terdakwa mengaku sudah pasrah.

BACA JUGA: Lolos dari Hukuman Mati, Ignasius Petrus Loli Menangis

“Kami sangat menyesal dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban,” cetus terdakwa Nang sambil terus menundukkan kepala.

“Untuk langkah hukum selanjutnya kami serahkan pada kuasa hukum,” ujar Hendri menimpali.

BACA JUGA: Dor! Panji Pamungkasandi Ditembak Pejabat Saat Tagih Pembayaran Proyek

Sementara majelis hakim diketuai Eddy Daulata Sembiring SH dalam putusannya tetap menyatakan kedua terdakwa Nang dan Hendri terbukti melakukan pembunuh berencana, sesuai tuntutan jaksa, pasal 340 KUHP.

Keduanya terbukti memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Juga pasal 289 ayat 7 KUHP juncto 55 KUHP.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Mengaku Dicekal, Pimpinan DPR Beri Saran Begini

“Yang meringankan kedua terdakwa selama sidang mengaku menyesali semua perbuatannya, ” cetus hakim dimuka sidang.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Imran SH saat dikonfirmasi mengaku akan menggunakan waktu satu minggu, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Saat ditanya soal putusan yang lebih ringan dari hukuman mati?

“Ya, itu ‘kan hak prerogatif majelis hakim untuk menetapkan putusan, jadi kita akan gunakan waktu satu minggu ini untuk pikir-pikir, ” kilahnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan SH mengaku juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

‘Kami tetap pada pembelaan bahwa klien kami tidak melakukan pembunuhan berencana. Dan masih berharap kedua terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi,” tegasnya.

Terungkap di persidangan, korban Melindawati saat itu bersama saksi Nita Pernawan berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Cerita Fadli Zon Soal Menhan Prabowo dan Pemulangan Rizieq FPI ke Indonesia

Saat akan kembali pulang ke Camp divisi 4, korban dan saksi diadang kedua terdakwa. Jalan perlintasan diadang dengan balok kayu dan saat itulah terjadi pembunuhan dan pencabulan terhadap korban. (uni)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler