Buronan Kasus Pajak Diringkus Kejagung di Perkebunan Sawit

Sabtu, 22 Juni 2019 – 14:13 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim AMC berhasil menangkap tersangka kasus pajak berinisial S. Foto: istimewa for sumeks

jpnn.com, JAKARTA - Seorang buronan kasus pajak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Pajak, berinisial S ditangkap Kejagung di perkebunan sawit, Desa Sidomakmur, Gunung Megang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (20/6) lalu.

Tersangka S tersangkut Perkara Tindak Pidana Pajak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirjen Pajak Nomor : PRIN-07.DIK/PJ.05/2013 tanggal 22 Oktober 2013.

BACA JUGA: Sopir Mengantuk, Mobil asal Lampung Nyungsep di Pagaralam

Tersangka S diduga melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang perpajakan. Yakni, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut pada KPP Pratama Prabumulih Sumsel, tempat tersangka S selaku wajib pajak direktur CV Tengkiang terdaftar dan menyampaikan SPT.

BACA JUGA: Tragedi Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat: Fitri dan Putrinya Sifa Ditemukan Tewas Berpelukan

BACA JUGA: Keluarga Yakin Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Terputus adalah Karoman

“Sesuai dengan dugaan yang dipersangkakan kepada tersangka S didapatkan unsur kerugian Pendapatan Negara sebesar Rp7.993.031.424,” ujar Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jumat.

Dia merincikan, SPT Masa PPN 2006 sebesar Rp 2.004.948.347, 2007 sebesar Rp1.825.331.884, 2008 sebesar Rp 1.770.006.944 dan 2009 sebesar Rp2.392.744.249.

BACA JUGA: Ada Mayat Perempuan di Rel KA, Wajah dan Tubuhnya Terluka Parah

Perbuatan mengemplang pajak yang dilakukan kurun waktu tersebut, dalam aturan hukum melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf g UU.RI.NO. 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 16/2000 untuk Tahun Pajak 2006 dan 2007, ditambah dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf I UU.RI.NO. 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 28/2007 untuk Tahun Pajak 2008 sampai dengan tahun 2010 juncto pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Pabrik Korek Api yang Terbakar di Langkat Ternyata Tak Miliki Izin

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S diterbangkan dari Palembang menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta pukul 17.10 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Pajak,” tukasnya.(rei)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sartika Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Kekasih Tewas Dihabisi Suaminya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler