Buronan Kasus Penipuan Jasa Umrah Ditangkap Bareskrim

Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:54 WIB
Bareskrim tangkap 10 buronan kasus TPPO hingga penipuan jasa umrah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sepuluh orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan calon jemaah umrah.

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim dalam kurun dua bulan terakhir.

BACA JUGA: Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba

"Iya, tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser, Hj Tati, dan Hj Yunan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Mata Tertutup, Tangan-Kaki Diborgol Rantai, Hendra Kurniawan Dibawa ke Nusakambangan

Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.

Dia menjelaskan tersangka Mahzum Nasser ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. Hj Tati ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gadung, Jakarta Timur pada 29 September 2021.

Sedangkan Hj Yunan ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2021.

Selanjutnya, kata Brigjen Andi, buronan yang berhasil ditangkap M Akbaruddin merupakan tersangka kasus penipuan calon jemaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang.

"Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta," katanya.

Tersangka M Akabruddin, kata Brigjen Andi, ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi. Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.

Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021. Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.

"Tersangka Andianto ditangkap di Kompleks BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021," ujarnya.

Buronan yang kesepuluh, yakni tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.

"Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan," ujar Andi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler