Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara

Rabu, 19 Juni 2013 – 16:50 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arnan Harsanto bin Ali Hartono.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Arnan ditangkap saat berada di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (19/6) siang sekitar pukul 12.25 WIB.

"Arnan Harsanto bin Ali Hartono merupakan terpidana tindak pidana penggelapan  berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012," katanya.

Menurut Untung, yang bersangkutan ditetapkan menjadi terpidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (SM) Press dengan kerugian Rp 405.724.500.

"Dalam putusan beliau dinyatakan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011," ujarnya.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Dukung Kader PDIP Gerakkan Demo BBM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler