jpnn.com - BATULICIN - Kejaksaan Negeri Batulicin berhasil menangkap Yudi Hariadi, buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Hansip pada Kantor Kesbanglinpemas Kabupaten Tanah Bumbu.
Buronan korupsi tersebut berhasil dieksekusi dengan cara ditangkap pada Kamis (18/9) pukul 14.30 WIB di Bandara Juanda Surabaya oleh Tim Kejari Batulicin dibantu Tim Monitoring Centre Kejagung RI dan Kejati Jatim.
BACA JUGA: RUU Pilkada, Bupati Manokwari: Harus dari Rakyat dan oleh Rakyat
"Yudi Hariadi selanjutnya dibawa ke Lapas Banjarmasin,"ÃÂ ujar Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Batulicin H Ponco kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup) kemarin siang (19/9).
Dikatakannya, penangkapan buronan korupsi tersebut menindaklanjuti Putusan MA No :113/K/PID.SUS/2011 tanggal 16 September 2011. Isi putusan, pertama menyatakan terdakwa Yudi Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Tukang Kredit Diduga Dibunuh dan Dibuang di Kebun Karet
Isi putusan kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider penjara 4 bulan. Ketiga, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 452.318.181 subsider 1 tahun kurungan.
"Dia sudah buron sejak April 2013,"ÃÂ ujar Ponco.
BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun karena Korupsi
Dijelaskannya, keberadaan Yudi Hariadi berhasil dideteksi dengan ditracking hp-nya dari Monitoring Centre Kejagung.
"Sesaat setelah turun pesawat jurusan Banjarmasin-Surabaya, yang bersangkutan langsung ditangkap dan dieksekusi," jelasnya. (kry)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Latih Nyungsep di Sawah
Redaktur : Tim Redaksi