Buronan Korupsi Beasiswa Ngumpet di Indekos, eh...Ketahuan

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 00:44 WIB
Langsung dijebloskan ke lapas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR – Petugas Kejaksaan Tinggi Sulselbar menangkap buronan kasus korupsi, Sofyan, Jumat, 14 Oktober, dini hari. 

Selama menjadi buronan satu tahun, dia sembunyi di sebuah indekos di Kabupaten Gowa. 

BACA JUGA: Kang Emil Siapkan Sanksi untuk Pengguna Styrofoam

Sofyan menjadi buronan sejak Mei 2015 silam. Dia terjerat kasus korupsi dana Dana Praktikum Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar pada 2013 lalu. 

Mantan bendahara fakultas Sains dan teknologi ini juga memangkas beasiswa untuk mahasiswa. 

BACA JUGA: Oyeee! Kain Tenun Kalbar Bakal Dijadikan World Heritage

Penangkapan Sofyan dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati yang di pimpin Andi Syahrir. 

Dia teridentifikasi di sebuah indekos di Kecamatan Somba Opu, Gowa. Penyidik Kejati Sulselbar menjemput tersangka saat sedang tertidur. 

BACA JUGA: 43 Desa di Kayong Utara Diminta Segera Bangun BUMDes

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Tugas Utoto mengatakan, Kejati harus meminta bantuan monitoring center (MC) Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan tersangka. Selama ini, tersangka kerap berpindah-pindah tempat. 

"Kita pantau pergerakannya sejak Mei. Tetapi, dia selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan pernah ke Palopo. " terangnya.

Tugas Utoto mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Makassar. 

Selain itu, pihaknya akan kembali menyelidiki keterangan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini menyeret tersangka lain. 

"Untuk saat ini baru ada satu tersangka. Nanti kita kembangkan lagi dengan melakukan pemeriksaan," tegasnya.

Diketahui, Sofyan diduga telah menggunakan dana kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan dengan memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor.

Peran Sofyan terungkap setelah sejumlah saksi yang berasal dari lembaga kemahasiswaan melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan.

Pencairan dana itu juga diketahui tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 200 juta.(sya/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngebet Daftar CPNS? Siap-siap Nangis Yes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler