jpnn.com - PEKANBARU — Usai sudah pelarian Edo Virgo warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pria 33 tahun ini ditangkap unit Reskrim Polsek Tampan di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, RT 2, RW 12, Kecamatan Tampan, pada Kamis (25/2) dini hari.
Penangkapan pria bertubuh kurus ini, berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ia diduga menjadi bandar narkoba di sekitar perumahan tersebut.
BACA JUGA: Listrik Mati, PLN Kirim Surat Terbuka, Ini Isinya
Setelah unit Reskrim meringkusnya, namun tidak ditemukan barang haram yang diduga sabu. Akan tetapi, unit reskrim tidak lantas percaya dan langsung menyidiki serta melacak identitas Edo Virgo.
Hasilnya, unit Reskrim mendapat informasi Edo Virgo adalah buronan Polres Bukit Tinggi karena melarikan diri dari Lapas.
BACA JUGA: Nelayan Amankan Perempuan Asal Tiongkok
Mengetahui informasi tersebut, Polsek Tampan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Sumatra Barat. Rencananya Edo Virgo akan diserahkan kepada petugas Lapas, dan nantinya yang bersangkutan akan dijemput.
Dari hasil penyidikan, Edo Virgo ini diketahui dipenjara karena terlihat kasus penggelapan. Menunggu Edo Virgo dijemput pihak Lapas Bukit Tinggi, unit Reskrim Polsek Tampan saat ini masih mengembangkan, dimana barang bukti sabu disimpannya.
BACA JUGA: Level Air Waduk Naik 4 Cm, Air Tetap Digilir
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Eru Asepa SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Grup JPNN), Minggu (28/2) siang mengatakan, penangkapan Edo Virgo ini berdasarkan laporan masyarakat.
‘’Saat kita tindaklanjuti, memang barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan. Tapi, ternyata setelah didalami ia adalah buronan Lapas Bukit Tinggi,’’ terang Eru.(MXK/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEJAT! Usai Diperkosa Kekasih, Siswi SMK Digilir 2 Teman
Redaktur : Tim Redaksi