jpnn.com, PALEMBANG - Klymton, 24, tersangka kasus pembunuhan yang sudah tiga tahun jadi buronan berhasil dibekuk anggota Polsek Sukarami, Kamis (17/1).
Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Perindustrian II, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel.
BACA JUGA: Reaksi Kepsek SMPN 7 Gelumbang Soal Muridnya Terlibat Pembunuhan Sadis
Klymton ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan bersama Randi (DPO) dan menyebabkan Doni alias Ragel, 28, tewas setelah mendapat luka tusukan ditubuhnya.
Klymton bercerita kasus itu berawal saat tersangka memesan sabu Rp 700 ribu kepada korban melalui Randi. Korban pun berjanji akan mengantarkan barang tersebut sekitar pukul 20.00 Wib. Namun, setelah ditunggu-tunggu barang tersebut tidak kunjung datang.
BACA JUGA: Maksud Hati Mau Tagih Utang, Malah Dibunuh Pengutang
”Pas paginya 6 Januari 2016, sekitar jam 02.00 Wib kami datangi rumahnya. Terus dia keluar dari rumahnya dan ngasih sabu itu. Tapi harga dengan jumlah sabu tidak sesuai yang kami dapat,” ujarnya di Polsek Sukarami, Kamis (24/1).
Klymton tak terima dan dia pun memukul korban dan mengambil pisau yang ada di pinggang Randi kemudian menusukkan pisau tersebut ke perut korban sebanyak satu kali.
BACA JUGA: 4 Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Dibakar di Atas Springbed Ditangkap
Saat korban tergeletak, keduanya kabur meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.
”Aku balik ke rumah terus kabur ke Lampung, ke Jambi sudah itu ke Sekayu,” katanya.
Menurutnya, selama pelarian dia sempat dihubungi Randi kalau korban meninggal. ”Selama ini aku tinggal di Sekayu. Berkebun pokoknya kerja serabutan. Terus kemaren balek karena kangen keluarga,” ungkapnya. (wly)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Tolong Cabut Grasi untuk Pembunuh Wartawan
Redaktur & Reporter : Budi