jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri Jatim membekuk Bowo (35) warga Desa Manggis yang menusuk tetangganya, Setyono hingga tewas. Bowo berbuat nekat saat ditagih utang oleh korban.
AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku memiliki utang uang sebesar Rp 2 juta kepada korban.
BACA JUGA: 4 Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Dibakar di Atas Springbed Ditangkap
Karena tak kunjung dilunasi, korban akhirnya menagih hutang melalui pesan WhatsApp dan janjian bertemu di rumah pelaku pada Senin malam.
Sesampainya di rumah Bowo, Setyono mengambil pisau yang terselip di bambu kandang ayam. Setelah itu, Setyono langsung menagih utang sambil menodongkan pisau ke arah leher Bowo.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Cabut Grasi untuk Pembunuh Wartawan
"Sempat ditepis pelaku hingga terjadi perkelahian, pelaku kemudian berbalik menguasai pisau dan langsung menusuk korban di bagian perut. Korban sempat ke bidan terdekat, tapi nyawanya tidak tertolong," kata AKBP Roni.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau, baju korban dan handphone.
BACA JUGA: Pengakuan Karyawan Pembunuh Bosnya, Kerja 10 Hari Gaji Rp 20 Ribu
Bowo dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Tidur Bareng, Istri Dibunuh Suami
Redaktur & Reporter : Natalia