jpnn.com - INDERALAYA - Yohanes, 38, urung berlebaran bersama keluarga di rumah. Tepat tiga tahun jadi buronan polisi, DPO kasus curas dan pembunuhan dua orang warga pada 16 Juli 2012 lalu, akhirnya berhasil ditangkap di malam takbiran, Kamis (16/7). Dia dicokok di rumahnya, Dusun I, Desa Kota Daro 2, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kapolres OI AKBP Denny Yono Putro, melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Herman Rozi, mengatakan, tersangka Yohanes merupakan DPO terhadap kasus pembunuhan terhadap Sangkut dan Yudi, warga Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, OI, 16 Juli 2012 lalu. “Dia DPO dari belasan pelaku, yang terlibat pembunuhan dan curas itu,” kata Herman.
BACA JUGA: HATI-HATI, Modus Ngaku Karyawan Leasing, Pelaku Tilep Uang Korban
Beberapa pelaku yang sudah ditangkap dan tengah menjalani hukuman, lanjut Herman, seperti Fuad, Muslim, dan Junaidi. Sementara yang masih buron, seperti Mudih, Indra, Her, Harus, Ir, Il, Rusdi, dan Asmadi. “Kami akan terus kejar pelaku yang masih DPO lainnya,” tegas Herman.
Di hadapan polisi, tersangka Yohanes mengaku kesal dengan kedua korban. Mereka menuduh Sangkut dan Yudi, telah mencuri sepeda motor milik temannya Yohanes. Sehingga Yohanes Cs, menangkap dan menghabisi nyawa Sangkut dan Yudi, karena mereka membantahnya. (sid/air/ce1)
BACA JUGA: Selama 6 Bulan, Bocah SD Disetubuhi Tetangga Tiap Pulang Sekolah
BACA JUGA: Tragis, Wartawati Media Online Dirampok Lalu Dibunuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Mudik Maling Gasak 10 Red Rafflesia dan 3 HP
Redaktur : Tim Redaksi