jpnn.com, MEDAN - Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp 2,7 miliar, Sentana Charlie, akhirnya ditangkap. Pria asal Medan, Sumut, itu jadi buronan sejak 2019.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Selasa.
BACA JUGA: Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Yos menjelaskan pada 2019, terpidana Sentana sudah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya dalam prosesnya jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi.
"Lalu, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terpidana selama tiga tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP," tuturnya.
BACA JUGA: Sempat Melawan, Bule Amerika Buronan US Marshals Ditangkap di Lombok
Untuk proses selanjutnya, Sentana diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.
"Seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, kami selalu mengimbau agar menyerahkan diri sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO," katanya.
BACA JUGA: Mengalami Penipuan, Baim Wong: Jangan Sampai Ada Korban Lagi
Kasus penipuan ini bermula ketika Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law alias Acuan oleh teman kerjanya, yaitu Jimmy Tan di kantor Klang Selangor, Malaysia.
Harianto merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) yang menawarkan untuk menjual minyak jenis palm acid oil (PAO) yang berasal dari Pontianak dan Sampit.
Selanjutnya Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerja sama dengan terdakwa. Saat itu, terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.
Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp 2,72 miliar. Akan tetapi, pesanan minyak itu tidak kunjung diterima.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean