jpnn.com, MATARAM - Petugas Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang buronan United States (US) Marshals berinisial MDP.
Penangkapan warga negara asing (WNA) itu dilakukan Imigrasi atas permintaan Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur
BACA JUGA: Mbak SA Dicekoki Miras, Lalu Digilir 4 Pria Bejat Ini
"MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Selasa (31/10).
Pungki menyebut penangkapan MDP berlangsung pada 25 September 2023.
BACA JUGA: 3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian
Saat penangkapan, petugas Imigrasi sempat mendapat perlawanan dari bule Amerika itu.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.
BACA JUGA: Reaksi Anwar Usman Paman Gibran soal Mahkamah Keluarga, Hmmm
"Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah overstay 14 hari," ujarnya.
Imigrasi menyatakan MDP telah melanggar Pasal 75 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat," tutur Pungki.
MDP dideportasi pada 17 Oktober 2023. Pihaknya memulangkan bule AS itu melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Pendeportasian itu bagian dari upaya Imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.
"Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia," ujarnya.
Selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam