Buronan Yohanis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Jakarta Timur

Kamis, 10 Maret 2022 – 08:00 WIB
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung berhasil ringkus terpidana kasus investasi bodong oleh terpidana Yohanis Tandilangi yang buron sejak Agustus 2021. ANTARA/HO/Kejati Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Tim intelijen Kejagung dan Kejati Sulsel berhasil meringkus buronan kasus investasi bodong Yohanis Tandilangi (Totti) di Jalan Kayu Manis I Lama, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Rabu, membenarkan informasi tim tabur meringkus seorang buronan yang putusan hukumnya telah mengikat.

BACA JUGA: Buronan Arif Firdaus Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Purwakarta, Tuh Tampangnya

"Yohanis ini statusnya adalah terpidana dan telah menjadi buronan sejak 2021. Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sulsel berhasil melacak keberadaan terpidana Yohanis sehingga langsung dilakukan eksekusi," ujarnya.

Idil mengatakan terpidana Yohanis telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Makassar dan setelah tiba, langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

BACA JUGA: Besok Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Investasi Bodong Quotex

Ia menerangkan jika Yohanis sejauh ini telah divonis bersalah sesuai Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

Jadi statusnya terpidana dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661.

BACA JUGA: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana lima tahun penjara,” terang Idil.

Idil mengatakan Yohanis sebenarnya telah dipanggil secara patut untuk datang menjalani masa pidana. Namun, Yohanis malah mangkir sehingga statusnya dijadikan DPO.

Tujuh bulan menjadi buronan, Yohanis akhirnya diketahui keberadaannya sehingga Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sulsel melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka

"Terpidana Yohanis langsung kami eksekusi ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler