Bursa Ancam Lempar 8 Emiten

Rabu, 04 Januari 2012 – 11:44 WIB
JAKARTA - Sedikitnya delapan emiten terancam terlempar dari daftar pencatatan bursa efek indonesia (BEI).  Itu setelah mereka tidur lelap sepanjang dua tahun terakhir. Tidak bangkitnya delapan emiten itu menyusul belum bisa keluar dari masa suspen sepanjang periode dua tahun.

Emiten-emiten itu antara lain Surya Intrindo Makmur (SIMM), Zebra Nusantara (ZBRA), Pelita Sejahtera Abadi (PSAB), Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Entertainment International (SMMT), Wahana Phoenix Mandiri (WAPO), Katarina Utama (RINA), Arpeni Pratama Ocean Line (APOL). Seperti diketahui dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.

"kalau mereka belum juga ada perbaikan bisa ditendang darii bursa,” ucap Eddy Sugito, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta.

Ada beberapa kondisi yang memengaruhi emiten-emiten tersebut. Misalnya, emiten itu mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perusahaan dinilai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan. Selanjutnya, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Sejatinya penyebab dari masing-masing suspen itu beragam. Mulai dari lonjakan harga saham yang signifikan hingga tidak adanya kegiatan usaha di perusahaan. Seperti yang dialami SMMT yang hingga kina masih disuspen. Mereka belum memberikan kejelasan. ”Kami sudah peringati mereka,” ucap Eddy.

Suspensi SMMT terjadi menyusul lonjakan harga saham secara signifikan setelah diakuisisi Grup Rajawali. Namun, hingga saat ini manajemen SMMT belum memberikan keterangan kepada otoritas bursa mengenai hal tersebut. Sementara perusahaan yang disuspen akibat ulah menajemennya yang mempengaruhi keberlangsungan usaha adalah RINA. RINA masih menjadi objek pemeriksaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil penawaran saham perdana (IPO) yang digelar Juli 2009 lalu. Jumlahnya mencapai Rp 30,9 miliar. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegadaian Jadi Perseroan Terbatas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler