JAKARTA--Status badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang diterbitkan pada 13 Desember 2011. Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, dengan berubahnya status Pegadaian menjadi PT, diharapkan lebih ekspansif.
Bahkan, dengan perubahan status badan hukum Pegadaian tersebut juga menjadi jalan bagi perusahaan untuk menawarkan saham kepada publik alias initial public offering (IPO). ’’Terserah Pegadaian, kalau sudah siap IPO, ya kami izinkan,’’ kata Dahlan di Jakarta kemarin (3/1).
Mengenai berapa porsi saham yang dilepas dan berapa dana yang akan diraih, Dahlan masih enggan menyebutkan. Sebelumnya Direktur Utama Pegadaian Suwhono memang sangat ingin menjadi emiten baru di BEI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menginstruksikan agar ada lima BUMN yang melantai di BEI. Dan yang sudah memastikan diri untuk menggelar IPO adalah Semen Baturaja dan Pegadaian.
Direktur Keuangan Pegadaian Budianto mengatakan, meski sudah berubah status menjadi PT, status itu baru efektif dalam 3 bulan ke depan. ’’Pegadaian harus menyelesaikan audit penutupan saldo Perum, untuk selanjutnya dibuat neraca awal PT Pegadaian dan akta pendirian perseroan,’’ ujarnya.
Sementara itu, masih terkait perusahan plat merah, Kementerian BUMN mulai tahun ini akan memeringkat seluruh BUMN, kecuali BUMN terbuka atau yang sudah go public. Pemeringkatan dilakukan oleh PT Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pemeringkatan BUMN ini dimaksudkan agar bisa menilai kinerja keuangan, prospek usaha, manajemen, daya saing perusahaan, kemampuan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Dengan adanya rating BUMN itu, maka Kementerian BUMN tidak lagi melakukan intervensi korporasi karena perusahaan yang bersangkutan sudah memiliki acuan untuk meningkatkan kinerja.
Rating juga membuat kementerian tidak lagi sering mendesak manajemen BUMN agar memperbaiki kinerja, karena perseroan otomatis terpacu meningkatkan nilai perusahaan. ’’Dengan dikelola secara profesional, maka manajemen BUMN tidak lagi sering diomelin, dimarah-marahin dalam menjalankan roda perusahaan,’’ kata Dahlan.
Rating BUMN juga dapat dijadikan sebagai acuan bagi investor dalam menilai sebuah perusahaan milik negara. Direksi maupun komisaris dengan sendirinya dapat mengetahui seberapa besar level perusahaan, termasuk mengukur kemampuan manajemen dalam memimpin perseroan. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, 351 Perda Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi