Buru Aset di Pihak Ketiga, Kemdagri Gandeng Kejaksaan

Jumat, 27 Maret 2015 – 04:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Penandatanganan MoU itu dilakukan Kamis (26/3) di Kejaggung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ada beberapa poin kerja sama dalam MoU itu. Di antaranya adalah kerja sama dalam hal penyuluhan hukum dan tukar menukar informasi terkait status hukum penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu, MoU juga mencakup kerja sama database kependudukan untuk kepentingan penegakan hukum, koordinasi terkait permintaan keterangan ahli, perburuan aset milik Kemendagri yang dikuasai oleh pihak ketiga.

BACA JUGA: Kubu Agung Ancam Mainkan Jurus PAW

Berdasarkan MoU itu, Kemendagri juga meminta  bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan kerja sama itu berlaku selama 5 tahun ke depan. Selanjutnya, kesepakatan itu  akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama bidang intelijen, pembinaan  dalam pemulihan aset, tindak pidana khusus, serta bidang perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA: DPR Isyaratkan Tolak Badrodin, Istana Masih Bertahan

Menurut Prasetyo, sinergitas yang terbentuk antara Kejagung dan Kemendagri ditujukan untuk mengefektifkan pelayanan publik.  "Baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Sedangkan Tjahjo mengatakan, wujud nyata kerja sama itu adalah penyuluhan terhadap warga mengenai penegakan hukum. "Salah satunya penyuluhan ke daerah, jaksa masuk desa, jaksa masuk sekolah untuk memberi penyuluhan penegakan hukum," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Dekati Jepang, Jokowi Diingatkan soal Malari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Senior Ini Desak Presiden Tetap Lantik BG Jadi Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler