jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mendesak agar Presiden Jokowi segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Menurutnya, jika Jokowi tak segera melantik BG sebagai orang nomor satu di Polri, maka Jokowi tidak menghormati dan melaksanakan Undang-undang.
"Bahwa dengan diterimanya putusan pengadilan, status BG bukan lagi tersangka. Oleh karena itu, BG punya hak mutlak dia untuk dilantik," ujar OC Kaligis kepada media, Kamis (26/3).
BACA JUGA: Menhan Ryamizard Sebut Lee Kuan Yew Seperti Jokowi
Ia menegaskan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, Kaligis meminta agar Presiden menaati dan, melaksanakan keputusan pengadilan.
Menurut Kaligis, putusan praperadilan sama dengan Undang-undang. Nah, sebagai presiden, Jokowi sudah bersumpah untuk menaati undang-undang. "Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan BG yang punya kekuatan hukum," ungkapnya.
BACA JUGA: JK Ogah Ladeni Tudingan Mantan Anak Buah SBY
Setiap keputusan pengadilan, kata dia, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.
Apalagi, papar Kaligis, BG yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden dan telah disetujui dalam sidang paripurna DPR pada 15 Januari 2015. Menurut dia, secara hukum dan politik BG sudah sah untuk dilantik.
BACA JUGA: Jhonson: Peradi Jangan Jadi Keledai Pemuas Kepentingan Kelompok Tertentu
Selain itu, Kaligis mengimbau Jokowi agar tidak tersandera oleh opini publik yang direkayasa oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan keterangan. Apalagi, kata dia, mereka tidak pernah mengikuti sidang, tidak pernah melihat bukti-bukti, dan mendengarkan saksi-saksi dan ahli. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Intel TNI Tewas di Aceh, Menhan Salahkan Kodim
Redaktur : Tim Redaksi