Buru Garong Berpistol, Polisi Sebar Sketsa Wajah

Sabtu, 20 Desember 2014 – 19:47 WIB

jpnn.com - SKETSA wajah garong berpistol yang menyekap dua karyawan dan kerabat pemiliki kantor agen tiket Miki Tour di Jalan Yosodipuro No.54, Banjarsari , Kamis (18/12), Solo, Jawa Tengah, segera disebar.

"Setelah meminta keterangan saksi-saksi, kita membuat sketsa (wajah garong). Jika sketsa wajah sudah jadi nanti, baru kita informasikan," kata Kasat Reskrim Polrests Surakarta, Kompol Guntur Saputro, Jumat (19/12). Selain membuat sketsa wajah, lanjut Guntur, polisi juga menyelidiki logat bahasa yang digunakan kawanan garong.

BACA JUGA: Wow...Ada Pohon Kelapa Satu Tunas Berbatang Delapan

Apakah kawanan garong terindikasi terlibat jaringan terorisme? Kasat Intelkam Polresta Solo Kompol Fachrudin mengatakan, kemungkinan terlibat terorisme kecil. "Hasilnya (rampokan) sangat kecil. Tidak sebanding dengan risikonya," terang Fachrudin.

Sementara itu, terkait kepemilikan airsoftgun dan airgun diawasi secara ketat sesuai dengan surat telegram KABAINTELKAM No. STR/2341/XII/2012. Selain itu, airsoftgun juga diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Penerbangan Tujuan Pekanbaru Dialihkan ke Batam

“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap airsoftgun dan airgun, kita melakukan pendataan terhadap penjual dan klub menembak airsoftgun di kota Solo. Hingga saat ini, klub yang terdaftar ada sekitar dua atau tiga klub. Kemudian klub-klub tersebut kita rekomendasikan untuk bergabung dalam Porgasi Solo,” beber Fahcrudin.

Menurut Fachrudin, airsoftgun dan airgun perlu diawasi karena “mainan” jenis ini sangat mirip dengan senjata api (senpi) aslinya. Orang awam akan kesulitan membedakan antara senjata asli dan replika. Awam tahunnya jika senjata itu diletuskan, akan ketahuan dari bunyinya.

BACA JUGA: Ratusan PNS Terancam Dipecat Karena Malas

“Airsoftgun diatur dalam Pasal 10 tentang jenis airsoftgun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi huruf a. Airsoftgun jenis pistol; dan b. airsoft gun jenis senapan, sedangkan untuk perizinannya diatur dalam Pasal 15,” terang Fachrudin.

Ini artinya, lanjut kasat intelkam, jika ada kegiatan yang menggunakan airsoftgun dan airgun tanpa ada izin dari kepolisian, serta adanya penyalahgunaan airsoftgun untuk tindak pidana seperti membawa tanpa izin dari Polri dapat dikenakan saksi sesuai dengan Undang-Undang Darurat yakni UU No 12/DRT/1951. (kwl/wa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hari Buruh Migran Dunia, Forum TKI Sambangi Bupati Tegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler