Buru Kader PDIP Harun Masiku, KPK Minta Bantuan Interpol

Senin, 13 Januari 2020 – 20:34 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Polri agar menangkap buronan kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

BACA JUGA: Harun Masiku Sudah di Singapura Sebelum Wahyu Setiawan Ditangkap KPK

Harun merupakan satu dari empat tersangka kasus suap itu. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA: PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta.

Ghufron meyakini, apabila Polri meneruskan permintaan KPK itu, maka kecil ruang bagi Harun untuk kabur dari Singapura. "Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Ghufron.

BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Luhut Tawarkan Tanah Mori

Sebelumnya Ghufron menyebut kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sudah berada di luar negeri.

"Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," kata Ghufron.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan Harun berada di Singapura sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) lalu. Katanya, Harun berada di Singapura sejak 6 Januari 2020. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler