jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut tersangka kasus dugaan suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR di KPU, Harun Masiku, saat ini berada di Singapura.
Harun yang merupakan politikus PDIP itu berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
BACA JUGA: Iwan Fals Salah Menilai Sosok Wahyu Setiawan
"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia pada 6 Januari ke Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Arvin mengatakan, berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.
BACA JUGA: Kasus Suap PAW Anggota DPR, KPK Geledah Kantor KPU
Arvin menjelaskan, KPK juga belum mengirim surat permintaan pencegahan terhadap Harun.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujar dia.
BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Luhut Tawarkan Tanah Mori
Diketahui, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kasus suap KPU terjadi pada Rabu (8/1).
Dengan begitu, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi senyap tersebut. (tan/jpnn)
Simak! Video KPK VS KPU
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga