JAKARTA - Tim pengacara M Nazaruddin kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/6). Namun ada ketidakkompakan di antara mereka terkait surat kuasa untuk menjadi pengacara bagi Neneng Sri Wahyuni.
Di antara mereka yang terlihat ke gedung KPK yakni Elza Syarif, Rufinus Hutauruk dan Junimat Girsang. Elza mengaku baru akan mengambil surat kuasa dari Neneng. Sedangkan Rafinus dan Junimart menyatakan sudah mendapat restu keluarga Neneng dan Nazaruddin untuk mendampingi Neneng.
Namun saat ditanya surat kuasa yang sudah mereka kantongi, Rufinus malah mengaku kuasa itu masih dalam bentuk lisan. "Kita lagi minta supaya bertemu dulu dengan Neneng hari ini. Kita minta secara resmi, tertulis, supaya kita bisa konsultasi," papar Rufinus di KPK.
Terkait pengakuan sejumlah pengacara M Nazaruddin yang sudah mendapat izin dari keluarga Neneng ini sebelumnya sudah dibantah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Menurut Bambang, Neneng belum memiliki pengacara.
Bambang mengingatkan pihak manapun bisa menjadi kuasa hukum bagi Neneng asal sesuai prosedur yang ada. "Ini bisa bermasalah nanti, jangan ngaku-ngaku," tegas BW.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Suap Pajak Diperiksa Sebagai Saksi
Redaktur : Tim Redaksi