jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka Hari Dharma Karyadhika 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menyelenggarakan layanan paspor simpatik di Plaza Semanggi dan Mal Lippo Cikarang mulai hari ini 26 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2019 mulai pukul 08:00 hingga 18:00 WIB.
Layanan paspor simpatik ini diselenggarakan untuk melengkapi kegiatan legal expo yang diselenggarakan selama dua hari.
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Gagalkan Penertiban 4.198 Paspor
Pembukaan layanan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum & HAM, Ronny Sompie di Plaza Semanggi.
Untuk layanan paspor simpatik di Plaza Semanggi akan diselenggarakan di Atrium Utama, lantai UG dengan menyediakan 10 booth dengan kuota sebanyak 480 kuota setiap harinya.
BACA JUGA: Menkumham Tetap Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman
Layanan paspor simpatik yang akan diberikan antara lain melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku baik paspor biasa ataupun e-passport.
“Layanan paspor simpatik ini merupakan salah satu wujud komitmen Lippo Malls untuk terus mendukung pemerintah, dengan berkolaborasi untuk menyediakan layanan publik ketengah masyarakat. Hal ini juga tentunya sejalan dengan kebutuhan pengunjung mal yang terus berkembang di mana pusat perbelanjaan saat ini bukan sekadar sebagai tempat belanja, tetapi juga menjadi pusat kegiatan dan juga menjadi salah satu pusat pusat layanan," ujar Nidia Niekmasari, Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia
BACA JUGA: Mobil Paspor Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Sedangkan untuk layanan paspor simpatik di Mal Lippo Cikarang juga diselenggarakan di Atrium Utama, lantai ground.
Terdapat enam booth yang siap melayani 280 kuota setiap harinya mulai dari pelayanan pembuatan paspor baru hingga penggantian paspor karena habis masa berlaku untuk paspor biasa.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor harus mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui appstore atau playstore.
Selain itu, pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ ijazah sekolah.
Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).
Bagi para orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, lartu keluarga, akta lahir anak, buku nikah orang tua.
“Layanan paspor simpatik yang diselenggarakan Kemenkumham yang diselenggarakan pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, diharapkan juga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sehari-harinya disibukkan dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya tanpa menganggu aktifitas mereka sehari-hari,” pungkas Nidia.
Redaktur & Reporter : Natalia