Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP KSPSI) Aceh Samsul Raden, Selasa (11/12) di Banda Aceh, menilai, besaran UPM di Aceh yang mulai berlaku pada 1 Januari 2013 sebesar Rp 1.550.000 atau 62 ribu per hari, sudah sangat layak.
Seperti diketahui, ketentuan UMP di daerah ini pada 2013, telah ada dasar hukumnya yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2012 tanggal 5 Oktober 2012.
Sebelum dilakukan penetapan, untuk memutuskan kenaikan terhadap UMP, dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah Aceh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dewan pakar dan akademisi, terjun langsung kelapangan.
“Kita juga masuk dalam dewan pengupahan dan jumlah itu adalah jalan tengah yang disepakati bersama,”terangnya.
Diterangkan bahwa hasil survei harga yang dilakukan dewan pengupahan, diketahui bahwa kelayakan hidup layak (KLH) di daerah ini mulai dari Rp 1.360.000 hingga Rp 1.750.000. Namun, akhirnya diambil jalan tengah dan disepakati bahwa UMP adalah Rp 1.550.000 per bulan.”Para pengusaha banyak yang mengaku tidak sanggup jika diatas itu, makanya diambil jalan tengah,”terangnya.
Pihaknya pun meminta pemerintah Aceh untuk memastikan, tidak ada pengusaha membayar gaji dibawah ketentuan itu. “Ini tidak boleh dilanggar karena akan bertentangan dengan ketentuan,”imbuhnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Aceh ada 1,8 juta lebih, sementara jumlah buruh yang tergabung dalam serikat pekerja se-Aceh mencapai 84 ribu orang, tersebar di berbagai sektor.(sul/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanah Longsor, Belasan Gurandil Hilang
Redaktur : Tim Redaksi