CIREBON- Seorang buruh bangunan berinisial SH alias Roni (29), warga Susukan Lebak, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, kini berurusan dengan polisi. Roni ditangkap setelah dilaporkan mencabuli seorang gadis yang berusia 15 tahun hingga hami 5 bulan.
Saat menjalani pemeriksaan, Roni mengaku mengenal korban setelah mendapatkan nomor telepon genggamnya pada Juli 2012. Dari nomor kontak itu, dia mengajak kenalan.
"Setelah sering SMS-an, saya ajak dia untuk ketemuan," kata Roni saat diperiksa penyidik di ruang Unit PPA Mapolres Cirebon Kota, Rabu (6/3).
Pertemuan pertama dan kedua, mereka hanya jalan-jalan. Namun saat pertemuan ketiga, dia mengajak korban mampir ke kosannya yang berlokasi di Gang Samsu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Di dalam kamar, pelaku mulai mengeluarkan bujuk rayunya dan mengajak korban melakukan hubungan badan.
Korban yang masih sangat belia dan lugu tersebut akhirnya mampu ditaklukan oleh roni. Di kamar tersebut, pelaku menjalankan aksinya. Usai melakukan hubungan badan, korban pun pulang kerumahnya. Rupanya pertemuan mereka di situ merupakan pertemuan terakhir yang mereka lakukan. Singkat cerita, berbulan-bulan tidak bertemu, rupanya korban tidak lagi datang bulan dan diketahui telah hamil lima bulan.
Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengaku dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan Roni. Sontak, pernyataan tersebut membuat kaget pihak keluarga. Mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono SH SIK didamping Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Indrawati mengatakan, Roni berhasil membujuk korban lantaran dijanjikan untuk dinikahi.
Indrawati menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Korban saat ini hamil. Tersangka tidak mau nikahi korban, padahal sebelumnya menjanjikan akan menikahi korban setelah hubungan badan itu," beber Indrawati. (atn)
Saat menjalani pemeriksaan, Roni mengaku mengenal korban setelah mendapatkan nomor telepon genggamnya pada Juli 2012. Dari nomor kontak itu, dia mengajak kenalan.
"Setelah sering SMS-an, saya ajak dia untuk ketemuan," kata Roni saat diperiksa penyidik di ruang Unit PPA Mapolres Cirebon Kota, Rabu (6/3).
Pertemuan pertama dan kedua, mereka hanya jalan-jalan. Namun saat pertemuan ketiga, dia mengajak korban mampir ke kosannya yang berlokasi di Gang Samsu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Di dalam kamar, pelaku mulai mengeluarkan bujuk rayunya dan mengajak korban melakukan hubungan badan.
Korban yang masih sangat belia dan lugu tersebut akhirnya mampu ditaklukan oleh roni. Di kamar tersebut, pelaku menjalankan aksinya. Usai melakukan hubungan badan, korban pun pulang kerumahnya. Rupanya pertemuan mereka di situ merupakan pertemuan terakhir yang mereka lakukan. Singkat cerita, berbulan-bulan tidak bertemu, rupanya korban tidak lagi datang bulan dan diketahui telah hamil lima bulan.
Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengaku dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan Roni. Sontak, pernyataan tersebut membuat kaget pihak keluarga. Mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono SH SIK didamping Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Indrawati mengatakan, Roni berhasil membujuk korban lantaran dijanjikan untuk dinikahi.
Indrawati menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Korban saat ini hamil. Tersangka tidak mau nikahi korban, padahal sebelumnya menjanjikan akan menikahi korban setelah hubungan badan itu," beber Indrawati. (atn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Rokok Rp8 Juta
Redaktur : Tim Redaksi