Jual 'Rokok' Rp8 Juta

Kamis, 07 Maret 2013 – 08:22 WIB
SURABAYA - Beragam cara dilakukan pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang yang dijualnya. Misalnya, tindakan yang dilakukan Andi Auric. Pengedar asal Kedungdoro itu memasukkan 5,2 gram sabu pada bungkus rokok.

Andi tak mengira rokok yang berisi sabu-sabu tersebut ternyata "dibeli" oleh polisi. Tak ayal, polisi pun mudah mengamankan Andi dan barang buktinya.

Dia ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat dipancing transaksi di parkir swalayan waralaba di Jalan Kedung Anyar.

Wakasatreskoba Kompol Leo Sinambela mengatakan, Andi termasuk salah satu target operasi (TO) anggotanya. Nama pria itu beberapa kali disebut pengguna yang sebelumnya tertangkap anggota satreskoba.

"Sejumlah tersangka menyebut nama Andi saat kami tanya soal penjual sabu-sabu tersebut," papar mantan Kasatreskrim Polres Surabaya Selatan itu.

Menurut Leo, memancing Andi untuk transaksi sangat sulit. Sepertinya, dia paham betul sejumlah pelanggannya sudah tertangkap polisi. Namun, dia terpincut ketika diajak transaksi dalam jumlah besar.

"Saat kami pancing transaksi sepoket sabu dengan berat nol koma, dia tampak keberatan untuk mengirim. Nah, waktu kami ajak transaksi dalam jumlah besar, dia siap mengirim sendiri," papar Leo. Setelah dapat dipancing, akhirnya transaksi disepakati di dekat rumah tersangka.

Setelah berhasil menangkap Andi di depan swalayan waralaba, polisi berupaya mencari barang bukti narkoba lainnya di rumah tersangka. Sayang, upaya petugas tidak membuahkan hasil. Barang bukti yang didapat hanya lima gram sabu. Barang bukti itu senilai Rp 8 juta. (gun/c8/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantu Rumah Bantu Pelaku Mutilasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler