Buruh Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali

Kamis, 22 November 2012 – 10:15 WIB
PURWOKERTO - Khanif Kuswanto (27), seorang buruh warga Desa Kedungwringin RT 05 RW 06 Kecamatan Jatilawang hanya bisa pasrah mendengar vonis yang dibacakan ketua majelis hakim  diganjar hukuman lima tahun enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Latief SH MH dalam sidang tertutup, Rabu (21/11) di Pengadilan Negeri Purwokerto. Terdakwa dihukum karena terbukti telah menggauli gadis di bawah umur.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afri Erawati SH yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus mengganti hukuman penjara selama tiga bulan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Kislam SH dan Edi Budiman SH dari Kantor Hukum Trisula Kebenaran menyatakan menerima. Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, UU NO. 8/1981 tentang KUHAP dan UU No.49/2009 tentang peradilan umum.

Perbuatan terakhir yang menyeret terdakwa ke mejahijau terjadi pada tanggal 2 Juli lalu. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa diketahui oleh orang tua korban dan akhirnya dilaporkan kepada polisi. Hari itu, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa yang memang sudah dikenal korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 14 tahun mengajak korban ke Desa Karanglewas Kecamatan Jatilawang untuk bercengkrama di dekat sungai.

Sesampainya di tepi sungai, keduanya berbincang-bincang. Kemudian terdakwa membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri seperti yang sudah sering dilakukannya bersama korban. Saat itu korban menolak, dengan alasan saat itu masih siang dan takut ketahuan orang lain. Terdakwa kemudian kembali membujuk dengan alasan saat itu pasti masih banyak yang sholat dzuhur.

Akhirnya keduanya mencari tempat di bawah pohon kelapa, lalu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri selama kurang lebih tiga menit. Korban menurut saja saat diajak melakukan hubungan tersebut karena sebelumnya terdakwa selalu membujuk dan meyakinkannya bahwa korban tidak akan hamil. Keduanya sudah melakukan hubungan tersebut sejak April lalu. Perlakuan itu sudah dilakukan terdakwa kepada korban sudah sebanyak 11 kali. (ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Pedofilia tak Ditahan di Rutan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler