Buruh dan Pengusaha Saling Ancam

Buruh Ancam Mogok, Pengusaha Tutup Pabrik

Selasa, 13 November 2012 – 06:29 WIB
JAKARTA - Kisruh kaum buruh dengan pengusaha mencapai titik mengkhawatirkan. Kedua belah pihak mulai saling ancam. Para buruh yang menjadi penggerak demonstrasi mengintimidasi buruh lain agar tidak bekerja, sementara pengusaha mulai mengeluarkan jurus ancaman bakal menutup pabrik dan hengkang ke luar negeri.

Kondisi yang sudah tak kondusif ini memaksa pemerintah turun tangan. Para menteri ekonomi, yang digawangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa khawatir persoalan ini merusak iklim investasi. Ujung-ujungnya, target pertumbuhan ekonomi bisa tak tercapai. Apalagi kondisi perekonomian dunia hingga saat ini masih lesu.

Langkah cepat pun diambil. Kemarin (12/11), Hatta Rajasa mengumpulkan para menteri ekonomi untuk rapat koordinasi khusus membahas masalah perburuhan. Di antaranya hadir Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

Rapat ini juga melibatkan menteri dan pejabat setingkat menteri di bidang politik, hukum dan keamanan. Rupanya, pemerintah sadar bahwa problem perburuhan ini mulai berdampak terhadap keamanan, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas. Menko Polhukam Djoko Suyanto pun hadir bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BNI) Marciano Norman, dan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.

Hatta mengatakan, pemerintah ingin perusahaan di tanah air terus tumbuh sehat. Sehingga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan menyediakan lapangan kerja bagi rakyat, yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tapi di sisi lain, pemerintah juga berkepentingan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. ’’Oleh sebab itu, hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja harus dijaga,’’ pintanya.

Hatta menjelaskan, tiga hal yang menjadi titik tolak hubungan buruk buruh dengan pengusaha menjadi bahasan dalam rakor tersebut. Ketiga masalah itua dalah outsourcing, upah minimum, dan tindakan anarkis para buruh ketika menggelar aksi demo.

Keputusan pun telah diambil, meski tampak jelas pemerintah masih bimbang antara mengamankan kepentingan pengusaha atau mendengar tuntutan peningkatan kesejahteraan dari buruh.

’’Terkait outsourcing kita sudah memiliki undang-undang yang mengatur itu secara jelas. Kalau ada perbedaan tafsir, tetap harus dilakuan dialog antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, dengan difasilitasi pemerintah,” tutur Hatta.

Praktik outsourcing sebenarnya telah diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, namun belum memuaskan semua pihak. Buruh menilai sistem outsourcing tidak memberikan jaminan kepastian bekerja. Karena pekerja outsourcing statusnya bukan pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja.

Menakertrans menyatakan bakal mengeluarkan peraturan baru tentang outsourcing dalam waktu dekat. Peraturan baru ini diharapkan bakal memberikan kepastian hukum menyangkut pola hubungan kerja perusahaan dengan pekerja outsourcing.

’’Kami akan menetapkan lima jenis outsourcing yakni bidang cleaning service, pertambangan, security, transportasi, dan catering,’’ tegas Muhaimin. Keputusan ini mengundang protes dari kalangan pengusaha, yang menginginkan jenis outsourcing lebih dari lima.

Hatta meminta semua pihak tidak berhenti berdialog terkait persoalan outsourcing ini. Namun demikian, katanya, Menakertrans pada saatnya akan menetapkan keputusan menteri yang harus ditaati semua pihak.

Terkait upah buruh, Muhaimin berharap dewan pengupahan yang terdiri atas pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja dapat merumuskan upah paling rasional sesuai kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing. ’’Kita harap pertengahan bulan ini semua dewan pengupahan daerah tuntas membahas dan akhirnya diputuskan melalui surat keputusan gubernur,’’ kata Menakertrans.

Soal aksi buruh yang mulai menjurus anarkis sehingga mengancam kelangsungan produksi, pemerintah berjanji memberi kepastian hukum. Aksi buruh akan difasilitasi sebagai hak, tetapi yang anarkis dan melanggar hukum akan ditindak tegas.

’’Unjuk rasa dijamin undang-undang. Kalau ada pemaksaan kehendak dan mengganggu fasilitas umum, tindakan hukum akan diambil,’’ kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengakui bahwa pengsuaha merasakan dampak dari aksi demo buruh yang marak belakangan ini. Tapi dia yakin pengusaha tidak akan sampai hengkang dari Indonesia gara-gara demo buruh ini, karena pemerintah bisa menemukan solusinya.

Presiden Toyota Motor Corporation (TMC) Akio Toyoda ketika bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta masalah perburuhan ini diselesaikan, meski ia mengakui di Jepang sendiri butuh waktu 30 tahun menyelesaikan masalah hubungan industrial ini. ’’Bos Toyota menyatakan tak akan keluar dari Indonesia hanya gara-gara masalah demo buruh,’’ kata MS Hidayat. (dri)

Masalah Perburuhan
-         Sistem Kerja Outsourcing
-         Upah Minimum
-         Aksi Anarkis Demo Buruh

Solusi
-         Segera diterbitkan Peraturan Menakertrans tentang Outsourcing. Akan ditetapkan lima jenis outsourcing yakni bidang cleaning service, pertambangan, security, transportasi, dan catering.
-         Dewan Pengupahan yang terdiri pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan sarekat pekerja merumuskan upah yang paling rasional sesuai dengan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Pertengahan bulan ini sudah ada kesepakatan yang diputuskan melalui peraturan gubernur.
-         Pemerintah menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan produksi. Hak buruh berunjuk rasa dilindungi, tapi tindakan anarkis dan melanggar hukum akan ditindak tegas.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Kematian Bayi dan Ibu Menurun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler