BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Ikut Seleksi BPK
Hasilnya cukup menggembirakan, karena PHI akhirnya memenangkan gugatan para buruh melawan pihak CV Jaya Abadi.Namun nyatanya, persoalan ini tak selesai sampai di situ
BACA JUGA: Komisi IV Usul Bentuk Bank Pertanian dan Nelayan
Lantaran permohonan kasasi yang diajukan itu, hingga saat ini persoalan tersebut masih ngambang, karena keputusan hukum secara mengikat dan tetap belum juga keluar dari pihak MA.Menyikapi persoalan itulah, Kamis (18/6), ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat
BACA JUGA: Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat
Dan kami hanya baru menerima surat pemberitahuan mengenai nomor registrasi permohonan kasasi dari MA, yang telah diajukan oleh pihak perusahaan tanggal 8 April 2009 lalu," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Asih Purwasih, ketika ditemui JPNN di sela aksi di depan kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).Dijelaskan Purwasih, para buruh sendiri telah berkali-kali mendatangi MA dengan berbagai cara, baik melalui aksi massa maupun lewat perwakilan untuk menanyakan perkembangan kasusnyaTapi, jawaban yang diterima para buruh dari MA sangat klasik, di mana selalu dibenturkan dengan masalah proses administrasi dan birokrasi yang ada di MA, serta menumpuknya ribuan kasus dari seluruh Indonesia di MA.
"Dalam perkembangannya, kasus ini ditangani oleh majelis hakim Prof Dr Mieke Komar KantaatmadjaTapi, sampai saat ini belum dapat diketahui sejauh mana pembahasan kasus tersebut," ungkapnya.
Mestinya, lanjut Purwasih, majelis hakim harus mengetahui proses kasasi kasus ini selama 30 hari sejak tanggal permohonanDengan begitu, MA bisa bekerja secara profesional dalam menjalankan mandat yang telah dituangkan dalam UU No2/2004"Tapi sayangnya, ternyata kinerja MA tidak sebaik apa yang telah dikampanyekan selama ini," ujarnya pula.
Dijelaskan Purwasih lagi, hal ini memang sangat bertentangan dengan Pasal 115 UU No2/2004 tentang PHI, yang menyebutkan bahwa MA selambat-lambatnya 30 hari kerja sudah menyelesaikan perselisihan sejak diterimanya penerimaan permohonan kasasiHal inilah yang pada akhirnya membuat UU No2/2004 tentang PHI menjadi mandul dan pada akhirnya merugikan kaum buruh.
Oleh karena itu, Pimpinan Pusat FPBJ beserta Pimpinan Tingkat Perusahaan FPBJ CV Jaya Abadi pun menuntut beberapa halDi antaranya yakni menuntut MA untuk tetap menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya, dengan menyelesaikan kasus CV Jaya Abadi sesuai UU No2 tahun 2004, sekaligus memenjarakan mafia peradilanUsai membacakan pernyataan sikapnya itu, massa pun membubarkan diri(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manohara Melapor ke Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi