JAKARTA- Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar mengakui,hingga saat ini vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku kasus pengrusakan lingkungan belum memberikan efek jeraHal ini disebabkan ketentuan yang mengatur sanksi di Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, masih belum tegas
BACA JUGA: Manohara Melapor ke Mabes Polri
Dia mendesak segera dilakukan revisi UU tersebut,dengan mengubah ketentuan mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggarnya."Perundang-undangan tentang lingkungan masih lemah
Karenanya, dalam rangka memberikan penguatan terhadap perundang-undangan, Rachmat menegaskan pihaknya akan mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap UU No 23 Tahun 1997 itu
BACA JUGA: Tiga Pabrik Tekstil Kena Semprit KLH
“Khususnya untuk pasal-pasal yang mengatur tentang penegakan hukum lingkungan,” imbuhnya.Dikatakan Rachmat, pihaknya juga akan melakukan pengembangan program penegakan hukum satu atap sebagai sarana koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik POLRI, dan Jaksa Penuntut Umum
Hal itu penting, kata Rachmat, agar perkara-perkara pengrusakan lingkungan hanya ditangani oleh hakim yang telah bersertifikat
BACA JUGA: Soal Vaksin, Menkes Pasrah ke MUI
Pola hakim bersertfikat tersebut, menurutnya dapat diterapkan di tingkat Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Akui Libatkan Investor
Redaktur : Tim Redaksi