Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat

UU Lingkungan Hidup Segera Direvisi

Kamis, 18 Juni 2009 – 13:57 WIB

JAKARTA- Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar mengakui,hingga saat ini vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku kasus pengrusakan lingkungan belum memberikan efek jeraHal ini disebabkan ketentuan yang mengatur sanksi di Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, masih belum tegas

BACA JUGA: Manohara Melapor ke Mabes Polri

Dia mendesak segera dilakukan revisi UU tersebut,dengan mengubah ketentuan mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggarnya.

"Perundang-undangan tentang lingkungan masih lemah
Pasalnya, di dalam perundang-undangan tersebut, sanksi yang dijatuhkan tidak memadai dan pengaturan sanksi tidak menetapkan hukuman minimum," ungkap Rachmat Witoelar di Jakarta, Kamis (18/6).

Karenanya, dalam rangka memberikan penguatan terhadap perundang-undangan, Rachmat menegaskan pihaknya akan mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap UU No 23 Tahun 1997 itu

BACA JUGA: Tiga Pabrik Tekstil Kena Semprit KLH

“Khususnya untuk pasal-pasal yang mengatur tentang penegakan hukum lingkungan,” imbuhnya.

Dikatakan Rachmat, pihaknya juga akan melakukan pengembangan program penegakan hukum satu atap sebagai sarana koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik POLRI, dan Jaksa Penuntut Umum
“Selain itu kami juga  akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengembangan program sertifikasi hakim lingkungan,” tambahnya.

Hal itu penting, kata Rachmat, agar perkara-perkara pengrusakan lingkungan hanya ditangani oleh hakim yang telah bersertifikat

BACA JUGA: Soal Vaksin, Menkes Pasrah ke MUI

Pola hakim bersertfikat tersebut, menurutnya dapat diterapkan di tingkat Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Akui Libatkan Investor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler