Buruh di Kawasan Industri Rawan Terserang HIV/AIDS

Minggu, 09 Desember 2012 – 05:17 WIB
JAKARTA--Para pekerja/buruh yang bekerja di kawasan-kawasan industri ternyata sangat rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajak  pengusaha dan pekerja untuk bekerjasama dan membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya- upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.

Dikatakannya, dinamika dunia kerja harus diantisipasi terutama dengan meningkatnya potensi penularan HIV oleh berbagai kondisi. Misalnya, tingkat mobilitas pekerja/buruh yang tinggi, meningkatnya perilaku seks yang beresiko akibat berpisah dengan keluarga,  maraknya dunia hiburan yang menyertai perkembangan industri, dan penyalahgunaan narkoba.

“Pekerja atau buruh selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja di tempat kerjanya, termasuk berisiko tertular HIV dan AIDS. Kita harus terus berupaya mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS di tempat kerja mengingat bahwa lebih dari 85 persen para pengidap HIV dan AIDS adalah usia produktif,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Sabtu (8/12).

Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja tersebut, yakni dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS. Selain itu, mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS lingkungan kerjanya masing.

“Ancaman HIV dan AIDS pada dunia bisnis dapat mengakibatkan menurunnya SDM tenaga kerja yang produktif, kehilangan waktu kerja, meningkatnya biaya kesehatan. Bahkan yang paling dikhawatirkan adalah timbulnya iklim hubungan industrial yang tidak kondusif oleh isu stigma dan diskriminasi yang kesemuanya itu akan berdampak pada menurunnya produktivitas dan kesejahteraan pekerja serta produktivitas nasional secara keseluruhan,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, perusahaan wajib menerapkan program Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan menjamin kelangsungan usaha.

Secara operasional, implementasi kebijakan program  tersebut dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Yakni, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat perusahaan, yang dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait khususnya KPA daerah, unsur pengusaha (APINDO), unsur pekerja (SP/SB), Dinas Kesehatan dan LSM peduli AIDS.  (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Efektif Cegah HIV/AIDS, Kondom Ditinggalkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler