jpnn.com, MEDAN - Ratusan buruh kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (6/12).
Serikat buruh menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022 yang menggunakan formula PP Nomor 36 tahun 2021.
BACA JUGA: Ibu DFN dan Anaknya Didatangi Perampok, Diikat, Lalu Terjadilah
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Anggiat Pasaribu mengatakan bahwa penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 itu sangat merugikan buruh.
"Bahkan PP itu tanpa melakukan survei harga kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi," sebut Anggiat.
BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak
Oleh karena itu, para buruh meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kenaikan UMP dari 0,93 persen menjadi tujuh persen.
"Kami meminta kepada gubernur untuk merevisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar tujuh persen," sebut Anggiat.
Menurutnya, rendahnya kenaikan UMP yang hanya 0,93 persen menjadi bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kaum buruh.
Terlebih kata Anggiat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah malah membiarkan kaum buruh semakin terjepit dalam himpitan ekonomi.
"Komitmen pemerintah untuk menyejahterakan buruh dan keluarganya jauh dari yang kami harapkan," sebutnya.
Seperti diketahui, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP tahun 2022 naik sebesar 0,93 persen menjadi Rp 2.522.609. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni