jpnn.com, KARAWANG - Seorang buruh harian lepas berprofesi sebagai bandar narkoba. Dari tangan KT (41), polisi mengamankan barang bukti seberat 4,4 kilogram ganja.
"Selain 4,4 kilogram ganja, diamankan juga timbangan elektrik dan satu handphone," kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Aji Setiaji, Rabu (28/4).
BACA JUGA: Polisi Sita Empat Buku soal Ganja Milik Jeff Smith
Dari 4,4 kilogram ganja yang disita, di antaranya tiga paket besar yang dibungkus dengan lakban cokelat.
Masing-masing berisi ganja seberat tiga kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing seberat 1,410 kilogram.
BACA JUGA: Duuh, Mbak Risqa Asri, Nekat Banget
"Kronologi penangkapannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika. Setelah didalami akhirnya petugas mengamankan tersangka yang ketika itu sedang memakai narkoba," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang dikontrak, ditemukan barang bukti ganja siap edar.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara dititipi dari pelaku berinisial BSU yang kini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (2) jo 111 (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti