Duuh, Mbak Risqa Asri, Nekat Banget

Kamis, 29 April 2021 – 00:08 WIB
Pelaku investasi produksi batik bodong saat diperiksa oleh tim penyidik di Satuan Reskrim Mapolres Boyolali,Selasa (27/4/2021). Foto: ANTARA/HO Humas Polres Boyolali

jpnn.com, BOYOLALI - Risqa Asri Rahmawati, wanita 37 tahun ditangkap petugas Polres Boyolali.

Risqa diduga melakukan penipuan uang berkedok mengajak kerja sama investasi produksi batik.

BACA JUGA: Ratusan Orang jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp13,8 Miliar

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda F Bayu Raharjo mengatakan, saat ini Risqa sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.

"Kasus penipuan ini diawali dari pelaku menjanjikan kerja sama dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran, Boyolali. Pelaku mengaku mempunyai usaha batik mengajak kerja sama dengan korban bagi hasil 60-40 persen," ungkap Bayu, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Novia jadi Pelajaran, Mengerikan

Pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku.

Pada awalnya usahanya untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bagi hasil sebagaimana yang telah dijanjikan.

Namun, pelaku pada 15 September 2020 mengirimkan pesan melalui media sosial (medsos) kepada korban meminta modal lagi.

Pelaku berjanji akan mengembalikan modal kerja tersebut pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Korban kemudian mencari informasi kebenaran investasi produksi batik yang dimiliki oleh pelaku.

Korban mengetahui bahwa pelaku tidak memiliki usaha batik. "Total keseluruhan uang yang disetorkan sebesar Rp148,5 juta," kata Ipda Bayu.

Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres, Solo pada Jumat (23/4).

Penyidik sedang mendalami berbagai hal, berapa jumlah korban dan kemana saja uang yang diberikan kepada pelaku.

"Pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli sepatu ekspor," katanya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler