Buruh Minta Diskon Harga Kebutuhan Pokok Tiga Bulan

Senin, 05 Oktober 2015 – 07:59 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha sering mengeluhkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis di tengah situasi ekonomi yang melemah. Namun, buruh pun mengaku butuh kepastian hukum terkait pekerjaan mereka.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah saat ini getol memberikan paket kebijakan untuk mendorong ekonomi. Salah satunya, paket kebijakan ekonomi jilid dua yang dilakukan untuk mempersingkat jalur investasi. Namun, upaya tersebut dinilai terlalu berat sebelah.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Anggap Wajar Kritikan Agus Marto

"Apa yang pemerintah lakukan hanya untuk menjamin kepastian hukum pengusaha. Lalu, bagaimana dengan pekerja? Mereka tak punya kepastian hukum terkait hak-hak atau sekedar mempertahankan pekerjaan mereka," terangnya di Jakarta kemarin (4/10).

Dia menjelaskan, pemerintah harus lebih aktif dalam memastikan praktek PHK oleh perusahaan. Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan harus hadir secara nyata ke perusahaan. Bukan hanya memastikan hak-hak pekerja, mereka juga harus memastikan alasan perusahaan melakukan PHK. Sebab, ada banyak cara bagi perusahaan untuk memanfaatkan momentum ekonomi lemah untuk kebutuhan mereka sendiri.

BACA JUGA: Gubernur BI Dinilai Serang Kebijakan Presiden

"Jangan sampai perusahaan memakai alasan ekonomi untuk melakukan PHK pekerja yang sudah lama bekerja. Tapi setelah itu malah mengganti dengan pekerja baru," tegasnya.

Selain pengawas ketenagakerjaan, Timboel mengaku lembaga hukum yang menangani masalah hubungan industrial harus bertindak cepat. Mahkamah Agung (MA) harusnya mengarahkan agar hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mempercepat proses penyelesaian sengketa soal PHK. Pasalnya tanpa keputusan pengadilan, hak-hak pekerja bakalterus tertahan.

BACA JUGA: Gubernur BI: Penurunan Harga BBM Jangan untuk Popularitas

"Kalau misalnya alasan PHK tidak benar, maka MA dan hakim PHI harus berani menyatakan keputusan agar pekerja kembali ke perusahaan. Kalau memang benar, harus segera diputuskan. Kan bukan hanya pengusaha yang butuh kepastian hukum,"  ujarnya.

Dalam hal kesejahteraan, dia juga menuntut agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin hak bagi pekerja. Misalnya, memastikan bahwa perusahaan masih melakukan iuran BPJS Kesehatan sesuai.

Menurut regulasi, Perusahaan wajib mengiur BPJS kesehataan enam bulan setelah PHK disepakati. Sehingga, pekerja dan keluargannya masih menerima pelayanan BPJS Kesehatan selama keputusan PHK belum final.

"BPJS ketenagakerjaan juga harus ikut membantu daya beli pekerja yamg terkena PHK. Misalnya, pemberian subsidi berupa diskon pembelian kebutuhan pokok pekerja selama 3 bulan setelah pemecatan," terangnya.

Selain itu, Timboel juga memberikan beberapa usulan untuk paket kebijakan ekonomi kedapan. Misalnya, memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang tidak jadi melakukan PHK dengan beberapa kualifikasi. Atau penciptaan wirausaha bagi pekerja yg ter-PHK dengan dukungan modal.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, komunikasi antara pengusaha dan pekerja masih dibutuhkan dalam menghadapi pelambatan ekonomi global dan nasional. Salah satunya, sikap dari pihak buruh dan pengusaha yang diakui masih cukup kaku dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial.

"Pemerintah mendorong agar pengusaha dan pekerja dapat memelihara hubungan industrial yang harmonis. Sehingga, setiap perusahaan tetap berkembang meskipun terjadi pelambatan ekonomi," jelasnya. (bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Terpuruk, Penjualan Mobil Mewah Tetap Laris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler