Buruh Minta Rp 2,4 Juta, Apindo Rp 2,04 Juta

Senin, 24 November 2014 – 06:58 WIB

jpnn.com - MEDAN - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi faktor utama belum ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2015.  

Akibatnya, tarik-menarik kepentingan antara serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan pun tidak dapat dihindari, sehingga UMK 2015 belum juga diputuskan sampai batas akhir yang ditetapkan, 21 Novermber lalu.

BACA JUGA: Honorer K2 Ditarget Selesai Desember

Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, Jimin menyebutkan, antara Apindo dan serikat buruh belum juga menemui kata sepakat mengenai penetapan UMK.

Pasca kenaikan BBM, kata Jimin, serikat buruh menginginkan agar UMK yang ditetapkan jauh lebih besar. Sedangkan, dari sisi pengusaha, tentu menginginkan kenaikan UMK tidak terlalu besar.

BACA JUGA: Para Perempuan Minta Pakaian Dalam

Dijelaskan Jimin, 8 perwakilan serikat buruh yang berada dalam dewan pengupahan menginginkan UMK Medan di atas Rp2,4 juta. Sedangkan Apindo menginginkan UMK hanya berkisar Rp2.040.000.

"Tarik menarik kepentingan antara serikat buruh dan Apindo yang menyebabkan UMK 2015 belum ditetapkan," ujar Jimin ketika dihubungi, Minggu (23/11).

BACA JUGA: Harga Pertamax di Padang masih Rp12.200

Jimin yang duduk di dewan pengupahan mewakili SPSI Medan, mengakui Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan terlalu kecil, sehingga untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2015 menemui sedikit ganjalan.

"Mengenai Kriteria Hidup Layak (KHL) sudah ditetapkan dewan pengupahan sebesar Rp1.969.553, hanya saja UMK yang belum diputuskan, karena pendapat yang berbeda," bebernya.

Dia menambahkan, penetapan KHL 2015 juga sempat menemui jalan buntu. Namun, sesuai aturan, apabila penetapan deadlock, maka jalan akhir yang ditempuh yakni pemungutan suara (voting) oleh seluruh anggota dewan pengupahan.

"Jadi penetapan UMK 2015 kemungkinan besar berdasarkan voting oleh seluruh dewan pengupahan yang terdiri dari 32 orang, dimana akan diambil dua atau tiga pilihan yang akan dipilih, dan pilihan terbanyak akan ditetapkan menjadi UMK 2015," jelasnya.

Akan tetapi, Jimin belum dapat memastikan, mengenai waktu pembahasan dewan pengupahan dilakukan. Karena, pemberitahuan biasanya dilakukan secara mendadak.

Hanya saja, Jimin meyakini, pekan depan akan ada pembahasan kembali. Pasalnya, rapat dewan pengupahan akhir pekan lalu batal terselenggara karena beberapa hal. Penetapan UMK, kata dia, tidak menjadi masalah besar ketika terlambat ditetapkan. Karena, baru akan berlaku pada tahun berikutnya.

"Yang kita kejar, gaji buruh di Januari 2015 sudah sesuai UMK baru, kalau pun tidak dapat direalisasikan, maka sisa gaji setelah UMK disesuaikan harus dirapel oleh perusahaan pada bulan berikutnya. Namun tetap kita usahakan agar UMK 2015 putus sebelum tahun 2014 berakhir, dengan opsi penetapan berdasarkan hasil voting seluruh anggota dewan pengupahan," ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Ketua Apindo Medan, Rusmin Lawin mengungkapkan, KHL berjumlah Rp1.969.000 dan UMK sebesar Rp2.040.000 sudah berdasarkan kajian dan survei harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan, harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan selain berubahnya harga BBM. "Jadi harga BBM hanya salah satu faktor saja, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan harga kebutuhan merangkak naik setelah kenaikan BBM," jelasnya.

Melonjaknya harga kebutuhan pokok di pasar, diyakininya menjadi faktor mengapa buruh menginginkan agar UMK 2015 naik signifikan.

Maka dari itu, Rusmin berharap pemerintah kota mampu memberikan jaminan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pasca kenaikan BBM, harga kebutuhan pokok tidak ikut mengalami kenaikan yang begitu besar.

Ia menyarankan agar pemerintah melakukan operasi pasar, dan menindak para oknum-oknum yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok agar harganya menjadi naik.

Selain itu, membuat pasar murah juga dapat dijadikan alternatif, oleh pemerintah agar menekan harga tidak mengalami kenaikan.

"Pasca kenaikan BBM jumlah produksi hanya 2-3 persen, sehingga kenaikan UMK yang begitu besar akan mengakibatkan pengusaha terancam merugi. Jadi pemerintah harus mengambil sikap tegas, agar iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga," jelas Rusmin.

Rusmin juga tidak mengerti mengapa kesepakatan KHL dan UMK 2015 tidak diakui Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan, Armansyah Lubis yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Medan.

"KHL dan UMK sudah ditetapkan, jadi tidak mungkin untuk dibongkar-bongkar kembali," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhwan Ritonga, berharap Wali Kota Medan mengambil sikap paskakenaikan BBM serta belum putuskan UMK 2015.

Ikhwan menyarankan, agar Pemko Medan melalui instansi terkait melakukan operasi pasar murah untuk menekan harga kebutuhan pokok.

Selain itu, masyarakat juga tidak begitu merasakan kenaikan harga BBM. "Pemko Medan dapat melakukan upaya dengan menggandeng pengusaha untuk menggelar pasar murah, demi mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pasca kenaikan BBM,"jelas Politisi Gerindra itu. (dik/adz)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perairan Barito Rawan Kecelakaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler