Buruh Minta Seluruh Gubernur Tiru Aceh, UMP Naik 20 Persen

Senin, 31 Oktober 2016 – 06:02 WIB
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 akan diumumkan Selasa (1/11).

Serikat pekerja ancang-ancang melakukan penolakan bila gubernur tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan penentuan UMP.

BACA JUGA: Simak! Pernyataan Ketum PP Muhammadiyah soal Aksi 4 November

”Kami minta teman-teman buruh di daerah ikut mengawal,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kemarin (30/10).

Buruh tetap menuntut para gubernur di seluruh Indonesia mengikuti langkah Gubernur Aceh dengan tidak menggunakan PP dalam menentukan UMP.

BACA JUGA: Yusril Gabung Aksi 4 November? Tunggu Penjelasannya

Di Aceh, UMP tahun depan naik 20 persen atau lebih tinggi dari formula pemerintah pusat yang hanya 8,25 persen.

”Penetapan upah memang semestinya memperhatikan kebutuhan hidup,” ujarnya.

BACA JUGA: Waspada! Tercium Aroma Teror di Aksi 4 November

Menurut Iqbal, dengan menaikkan upah diatas ketentuan PP, Indonesia bisa mengejar ketinggalan upah dari negara-negara lain di Asia Tenggara.

Menurut data ILO (International Labor Organization), upah rata-rata Indonesia hanya USD 174.

Sementara di Singapura USD 3,547, Vietnam USD 181, Filipina USD 206, Thailand USD 357 dan Malaysia USD 609.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri tetap bersikukuh tidak akan mengubah pendiriannya terkait formula penghitungan UMP 2017.

Dia pun meminta seluruh provinsi tetap mematuhi PP 78/2015 dalam menentukan UMP 2017.

Peringatan itu secara khusus ditujukan bagi 17 provinsi yang sebelumnya tidak menggunakan formula PP 78/2015 dalam menentukan UMP 2016 lalu.

Provinsi itu antara lain Kalteng, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua Barat, Sulbar, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Kaltim, Sulsel, Kalimantan Utara, Lampung, Sultra, Maluku Utara, Sumsel, dan Papua.

”Kami minta seluruh gubernur untuk melakukan penetapan UMP, kalau masih ada (yang tidak menetapkan UMP) akan dikembalikan sesuai aturan (UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, Red),” tegasnya.

Terkait kenaikan upah diatas 8,25 persen yang disampaikan serikat buruh, Hanif tidak terlalu mempermasalahkannya.

Dia mempersilahkan para pekerja menuntut kenaikan upah setinggi-tingginya.

Hanif bersikukuh dengan menerapkan PP 78/2015 upah minimum di seluruh daerah akan terus mengalami kenaikan.

Dalam PP tersebut penetapan upah minimum dikalkulasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (tyo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN Klaim Layanan Kepegawain Bebas Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler