Seperti diungkapkan Darlis Ghussiva, karyawan pada perusahaan jual beli kendaraan. Dia meminta pemerintah jangan berhenti pada penetapan besaran UMK, namun harus ada implementasi yang jelas. Pemerintah juga harus memantau tiap perusahaan, apakah sudah sesuai dengan UMK yang diterapkan atau belum. “Karena yang kami rasakan, perusahaan membayar kepada kami di bawah standar UMK 2012,” keluhnya kepada Radar (Grup JPNN) via ponselnya, Kamis (22/11).
Dia berpendapat, perusahaan sepertinya tidak memperdulikan penerapan aturan UMK itu. Pemerintah pun seharusnya serius memantau implementasi aturan UMK. Sebab kalau tidak, karyawanlah yang akan menjadi korban. ”Selama empat tahun (saya) bekerja, tanpa kontrak yang jelas, sementara gaji dibawah UMK,” katanya.
Sementara Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Ateng Risnandar menjelaskan, setelah diumumkan bahwa UMK Rp 950 ribu seharusnya semua pengusaha menerapkan aturan tersebut, karena sudah disepakati dalam rapat dewan pengupahan kota dan sudah ditetapkan oleh gubernur. Meskipun menurutnya UMK itu masih lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.078.204 untuk tahun 2013.
Ketentuan UMK ini, kata dia, juga menyangkut honor para sukwan harus sesuai dengan standar UMK. “Semua perusahaan, termasuk sukwan harus memenuhi gaji pegawai dengan standar UMK,” terangnya.
Bagi yang belum mampu memenuhi standar tersebut, pengusaha harus mengajukan surat penangguhan kepada pemerintah melalui Dinsosnakertrans Kota Banjar. Jangan sampai para pengusaha tidak memberikan upah yang sesuai namun tidak juga mengajukan surat penangguhan. “Sekarang kan kondisinya seperti itu,” tegasnya. (zi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besaran Iuran BPJS Masih Belum Disepakati
Redaktur : Tim Redaksi