Buruh Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Duh, Barang Buktinya

Senin, 25 September 2023 – 14:37 WIB
Seorang pria dewasa HH (54) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Sibolga. ((ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga).)

jpnn.com, SIBOLGA - Nekat mengedarkan sepuluh paket sabu-sabuburuh berinisial HH (54) diringkus aparat Satres Narkoba Polres Sibolga.

HH ditangkap di Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumut.

BACA JUGA: TNI AU Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

"Tersangka diringkus petugas, Minggu (24/9) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Dr IL Nomensen, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin.

Sugiono menyebutkan penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga.

BACA JUGA: Terdakwa Pemilik 305,15 Gram Sabu-Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

Saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr IL Nomensen sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Hal itu direspons Tim Opsnal Resnarkoba yang langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menggerebek di rumah indekos tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar

Sugiono mengatakan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua lingkungan setempat, polisi melakukan penangkapan terhadap HH dan menemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jeni sabu-sabu dengan total berat 2.90 gram.

"Selanjutnya, satu buah pipet plastik ujung runcing, satu buah mancis gas warna biru, satu buah pisau lipat, empat buah plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah kotak pasta gigi merek Pepsodent, dan uang tunai Rp5.000," katanya.

Kasat Narkoba menambahkan setelah penangkapan HH beserta barang bukti yang disita dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Sibolga demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sugiono. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kecelakaan di Simpang Bawen, Sopir Truk jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler