Buruh Ngotot UMP Jakarta Rp2,79 Juta

Selasa, 13 November 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Aksi unjuk rasa Forum Buruh se-Jakarta, Selasa (13/11) sempat memanas. Massa yang terdiri dari berbagai federasi buruh di Jakarta itu sempat menggedor-gedor pagar Balai Kota DKI Jakarta dan menuntut untuk masuk.

Setelah berbincang dengan pihak keamanan akhirnya beberapa orang perwakilan forum buruh diizinkan masuk. Daeng, salah seorang perwakilan buruh yang diizinkan masuk mengatakan, kelompoknya menuntut sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang membahas upah minimum provinsi (UMP) dihentikan. Sidang dilangsungkan di Balai Kota sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung.

Menurut Daeng, rekomendasi angka upah minimum Provinsi DKI Jakarta sudah ditetapkan pada pertemuan sebelumnya tanggal 9 November lalu.

"Forum buruh sudah menyatakan tidak ikut sidang Dewan Pengupahan karena menurut kita pertemuan tanggal 9 kemarin sudah jelas hasilnya, itu sudah resmi," kata Daeng.

Menurutnya, pertemuan tanggal 9 November sudah menetapkan rekomendasi UMP sebesar Rp 2,799.000. Maka seharusnya saat ini UMP sudah dapat ditetapkan oleh Gubernur Joko Widodo berdasarkan rekomendasi tersebut.

Daeng menduga, rapat hari ini digelar karena unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak hadir pada pertemuan tanggal 9 November 2012. Ia menegaskan, alasan tersebut tidak kuat.

"Itu kan undangan resmi pemerintah, kalau Apindo tidak menghargai itu urusan mereka," ujarnya.

Sekjen Forum Buruh DKI Jakarta, Mohammad Toha mengatakan pihaknya meminta agar UMP langsung ditetapkan. Bila tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan tetap bertahan di Balai Kota.

"Kalau hari ini tidak ada penetapan UMP kita minta teman-teman yang masuk shift pagi untuk datang kesini, kawal UMP sampai selesai," kata Toha.

Meski begitu, ia percaya bahwa Gubernur Jokowi  akan mengambil keputusan terbaik soal UMP DKI.

"Kita yakin seorang Jokowi bisa bijak agar buruh DKI tenang," imbuhnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Sehat Online di Enam Kelurahan dan Tiga RS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler