MALANG--Ratusan buruh PR Pakismas dari Kecamatan Pakis Kabupaten Malang melakukan aksi turun ke jalan. Mereka menuntut kenaikan upah yang lebih baik lagi kepada manajemen perusahaan. Tidak hanya di PR Pakismas, mereka juga mendatangi PR. Karya Tajinan Prima (KTP) Tajinan yang dianggapnya memiliki kebijakan menaikan upah mereka.
Para buruh menuntut agar upah buruh dinaikan dari yang semula Rp 11.200 per seribu batang menjadi Rp 12 Ribu. Rata-rata dalam sehari, mereka mampu melinting sampai dengan tiga ribu batang. Tidak hanya bagian linting, bagian packing juga diminta untuk dinaikan dari yang semula Rp Rp 7300 naik menjadi Rp 8000 dan dari yang awalnya Rp 8300 naik menjadi Rp 9000.
“Meski tidak mencapai UMK tidak apa-apa, asalkan ada kenaikan upah bagi para buruh yang selama ini bekerja untuk kesejahteraan mereka,” kata Korlap aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Muhammad Yusik As'adi kepada Malang Post (Group JPNN).
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PR. Pakismas tapi tidak ada jawaban yang pasti, menurutnya, manajemen PR Pakismas tidak memiliki kewenangan menaikan upah. Menurut mereka, yang berhak menaikan upah ada di manajemen PR. Karya Tajinan Prima (KTP) yang memberikan order PR Pakismas.
Karena itu, Selasa kemarin, ratusan PR Pakismas bersama SPBI mendatangi KTP Tajinan. Perwakilan buruh ditemui kuasa hukum PR. KTP dan juga Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri S Soewandi.
“Dari hasil pertemuan itu, manajemen PR Pakismas dan KTP tidak ada hubungan hukum, berbeda manajemen. Sehingga tidak ada kewenangan untuk menaikan upah pegawai PR Pakismas,” terangnya.
Karena itu, SPBI akan melaporkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar para PR Pakismas bisa mendapatkan upahnya yang layak. “Kami meminta agar buruh kembali bekerja dan kami akan melaporkannya ke Disnakertrans Kabupaten Malang,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri S Soewandi menegaskan, antara PR Pakismas dan KTP Tajinan tidak memiliki hubungan hukum. Manajemen masing-masing berbeda. Dia menganggapnya salah alamat apa yang dilakukan para buruh PR. Pakismas mendatangi KTP.
“Kami sudah memberikan pengertian kepada mereka. Kalau upah rokok itu berbeda. Apalagi, disituasi sulit seperti ini bagi pabrik rokok. Saat ini saja, dari 500 pabrik rokok hanya tinggal 100 yang mampu bertahan,” terangnya.
Karena itu, dia menyarankan agar para buruh untuk melakukan negosiasi dengan manajemen PR Pakismas. Jika tetap mentok bisa mengambil jalur sesuai dengan yang diatur dalam aturan seperti di Disnaker dan aturan hukum yang diatur lainnya. “Silahkan saja menempuh jalur hukum yang berlaku dan mereka pun dapat memahami hal itu,” tandasnya.(aim/eno)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pangdam: Papua Butuh Perhatian Khusus
Redaktur : Tim Redaksi