Buruh Peringatkan 2 Kepala Daerah, Jangan Main-Main Menetapkan UMP 2022

Kamis, 25 November 2021 – 16:23 WIB
Buruh meminta kepala daerah jangan main-main dalam menetapkan UMP 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada daerah berhati-hati dalam menerapkan UMP dan UMK 2022.

Pasalnya, UMP 2022 berkaitan dengan kesejahteraan dan masa depan buruh.

BACA JUGA: MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?

KSPI meminta gubernur, wali kota, dan seluruh kepala daerah melakukan penetapan UMP 2022 mengacu pada UU 13/2002 dan PP 78/2015.

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, harus mencabut SK terkait UMP 2022," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers KPSI seusai putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Merespons Begini

Said Iqbal meminta kepala daerah tidak main-main dalam menetapkan UMP 2022.

"Ridwan Kamil jangan main-main, tetapkanlah UMP 2022 di Provinsi Jabar tidak menggunakan UU Cipta Kerja," kata dia.

BACA JUGA: Tok! MK Putuskan UU Cipta Kerja Andalan Jokowi, Inkonstitusional Bersyarat

Menurut dia, Jawa Barat merupakan provinsi dengan buruh terbesar di Indonesia. Jabar merupakan kawasan industri terbesar se Asia Tenggara.

Buruh menegaskan akan menggelar aksi besar di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat untuk menyuarakan tuntutan upah.

"Pada 30 November 2021, 100 ribu buruh akan turun dan menggelar aksi di depan Gedung Sate sebagai simbol dan pesan kepada seluruh kepala daerah untuk menerapkan kenikan UMP dan UMK 4-5 persen," ujar dia.

"Nilai 4-5 persen udah nilai tawar buruh," tegas Said Iqbal menambahkan. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMP 2022   Buruh   Kepala Daerah   KSPI   Said Iqbal   Demo Buruh   Umk   Ekonomi  

Terpopuler