Buruh Siap Mengawal Rekomendasi DPR Soal Tenaga Kerja Asing

Selasa, 01 Mei 2018 – 18:35 WIB
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 20 perwakilan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) berdialog dengan Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendi.

Audiensi di ruang Komisi IX DPR, itu digelar di sela-sela aksi peringatan May Day di depan gedung parlemen, Jakarta, Selasa (1/5). 

BACA JUGA: May Day, Ada 4.000 Pemohon SIM Baru, yang Gratis Cuma 100

Mereka menyampaikan aspirasi soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), revisi Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arief Minardi mengatakan Komisi IX DPR sudah merekomendasikan agar Perpres 20/2018 dievaluasi ulang. Selain itu juga membentuk Tim Satuan Tugas Pengawas TKA.

BACA JUGA: Buruh Rentan Disusupi Agenda Politik Kelompok Tertentu

“Kalau seluruh hasil rekomendasi Komisi IX DPR itu (dijalankan), sebenarnya tidak akan ada TKA-TKA itu. Oleh karena itu kami merencanakan mengawal rekomendasi Komisi IX DPR ini. Kami akan demo ke pemerintah,” kata Arief di gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/5). 

Dia mengatakan hasil rekomendasi Komisi IX DPR itu sebenarnya juga disetujui oleh fraksi-fraksi pendukung pemerintah.

BACA JUGA: Massa Buruh di Depan Istana Kepresidenan Berangsur Bubar

“Tetapi, kenapa tidak dijalankan," tegasnya. 

Karena itu, ujar dia, buruh dan rakyat harus mengawal rekomendasi itu agar dijalankan pemerintah. "Rekomendasi harus dijalanilah, jangan hanya retorika saja," katanya. 

Dede Yusuf panggilan akrab Yusuf Macan Effendi mengatakan, Komisi IX DPR sebelumnya sudah menggelar rapat kerja dan menghasilkan beberapa kesepakatan dengan pemerintah.

"Seperti soal pekerja asing ilegal dan rekomendasi-rekomendasi. Silakan ini dikawal juga," katanya. 

Yusuf mengatakan, komisinya memberikan waktu tiga bulan bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan menteri (Permen), sebagai turunan dari Perpres 20/2018 itu.

Dia menegaskan bahwa Permen tidak boleh melanggar undang-undang. Pemerintah juga harus membentuk Satgas Pengawasan TKA. Dia menambahkan ketika diberikan waktu tiga bulan, maka pemerintah harus menjalankan rekomendasi itu. 

"Kami minta pemerintah buat peningkatan kompetensi pemerintah juga harus melakukan. Ketika ditanya pemerintah siap melakukan itu," ungkapnya. 

Dia mengatakan peningkatan skill itu harus dibiayai misalnya dari BPJS Ketenagakerjaan atau APBN maupun APBD. Menurut Yusuf, jika keterampilan tidak ditingkatkan maka akan berdampak kepada hal-hal yang tidak diinginkan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... May Day, Ada Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Buruh


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler