CILACAP - Gerakan Musyawarah Buruh (Gemuruh) Cilacap menolak usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditandatangani Bupati Cilacap dan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Usulan tersebut dinilai sangat jauh dari harapan para buruh di kabupaten setempat.
Ketua Gemuruh Cilacap, Teguh Purwanto menjelaskan, Gemuruh yang terdiri dari 7 serikat pekerja di Cilacap menilai usulan UMK yang sebelumnya dibahas oleh tripartit tidak menunjukkan adanya perbaikan dan kesejahteraan pada buruh.
"Kita melihat, dari tahun ke tahun tidak ada itikad baik untuk membuat buruh cilacap lebih sejahtera," jelasnya dalam rilis kepada media, Minggu (5/10).
Dia menjelskan, dari survei yang dilakukan Gemuruh, hasilnya bertolak belakang dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan. Bahkan Cilacap yang merupakan wilayah padat modal, kalah jauh dalam segi pengupahan, jika dibandingkan dengan Subang, Jawa Barat yang notabene merupakan wilayah padat karya.
"Banyak perbedaan yang signifikan. Subang banyak pekerja, sedikit modal, tapi upah besar, sedangkan Cilacap sebaliknya," ujarnya. Mereka juga menilai wakil buruh di dewan pengupahan tidak aspiratif.
BACA JUGA: Cegah Saling Contek, 80 Ribu Soal Tes CPNS Diacak
Hal ini disebabkan karena tidak adanya keterbukaan wakil buruh tentang informasi hasil survei pasar yang dilakukan tiap bulan dan informasi hasil sidang dewan pengupahan .
"Kami pekerja tidak sepenuhnya yakin atas keberpihakan yang diberikan oleh pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar buruh," jelas Ketua Antar lembaga Gemuruh, Haryanto.
Menurutnya, sampai saat ini sistem pengupahan belum berpihak pada buruh, tidak fair dan tidak berkeadilan.
Dia menambahkan, jika sistem ini terus dipergunakan, buruh cilacap tidak akan pernah hidup layak. "Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD dan diharapkan bisa menyalurkan dan memikirkan kami, para kaum buruh," imbuhnya.
BACA JUGA: 19 Napi Narkoba Kabur dari Penjara
UMK Cilacap 2015 yang diusulkan Dewan Pengupahan berdasarkan sidang dan telah ditandangani bupati, yakni Rp 1.287.000 untuk wilayah kota, Rp 1.185.000 untuk wilayah timur, dan Rp 1.045.000 untuk wilayah barat.
Usulan angka ini naik hanya 14,5 persen dari tahun 2014 dimana untuk wilayah kota sebesar Rp 1.125.000, wilayah timur Rp 975.000, dan wilayah barat sebesar Rp 950.000. (far2/din)
BACA JUGA: Debu Erupsi Sinabung Hingga Deli Serdang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Dilantik, DPRD Riau Inginkan Kendaraan Operasional
Redaktur : Tim Redaksi