Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi

Minggu, 18 November 2012 – 08:17 WIB
BOGOR-Jelang penetapan Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2012 mendatang, serikat pekerja terus menaikan daya tawar untuk meningkatkan besaran Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.

Setelah mendengar kabar kenaikan UMK Bekasi menjadi Rp2.002.000, serikat pekerja di Kabupaten Bogor kini bersiap menuntut UMK lebih dari Rp1.623.000 atau 100 persen KHL.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Iwan Kusmawan mengaku telah mengantongi surat edaran dari Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait penyesuaian UMK Kabupaten Bogor dengan UMK Kabupaten Bekasi. Realisasi surat tersebut akan ditagih, sebelum UMK 2013 ditetapkan.

“Surat dengan nomor 561/74/Dinsosnakertrans/2012 diedarkan kepada serikat pekerja pada 31 Oktober 2012,” kata Iwan saat dihubungi Radar Bogor (Grup JPNN) usai rapat briefing aksi di Kantor DPP SPN, Jakarta, kemarin.

Iwan mengatakan, penyesuaian UMK sangat beralasan untuk dilakukan. Sebab harga barang-barang konsumsi di Bekasi dan Bogor tidak berbeda jauh. “Ini memang kebijakan politis, apalagi penetapannya dilakukan saat Pilkada berlangsung. Tapi apapun motif kepala daerah, tujuan kami tak lain dari upah layak,” tegasnya.

Bila penyesuaian UMK dilakukan, maka kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun depan mencapai 60 persen dari UMK 2012 sebesar Rp1.269.320. Artinya, kecemasan derasnya penangguhan pengupahan sesuai UMK dari perusahaan akan benar-benar terjadi.

“Penangguhan itu proses panjang. Harus ada laporan auditor publik terhadap kondisi keuangan perusahaan. Kemudian disetujui serikat pekerja atau 50 persen plus satu dari total pekerja di perusahaan itu. Tanpa ada persetujuan dari pekerja, tentu pengajuannya tidak akan dikabulkan oleh Pemprov Jawa Barat," terangnya.

Pengajuan penangguhan pengupahan sesuai UMK menjadi satu-satunya jalan bagi pengusaha untuk tidak menaati penetapan pemerintah daerah. Itu seperti terjadi awal tahun ini. Sebanyak 35 perusahaan mengajuan penangguhan tersebut dengan alasan tidak mampu.

Setelah 35 pengajuan itu diproses, Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberikan izin penangguhan UMK 2012 kepada 29 perusahaan, tiga perusahaan ditolak, dan tiga perusahaan lainnya dicabut.

Sebanyak 29 perusahaan yang disetujui pengajuan penangguhannya, berasal dari Kabupaten Bogor sebanyak lima perusahaan, Kota Bandung sebanyak satu perusahaan, Kabupaten Bandung sebanyak empat perusahaan, Kabupaten Bekasi sebanyak 14 perusahaan, Kota Bekasi sebanyak satu perusahaan, Kabupaten Karawang sebanyak tiga perusahaan, dan satu perusahaan dari Kabupaten Subang.

"Jadi tiga perusahaan yang mencabut atau membatalkan penagguhan UMK adalah PT Era Variasi Intertika (di Kota Depok), PT Sung Shin Indonesia (di Kota Bekasi) dan PT Space Indonesia (di Kabupaten Bekasi)," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Hening Widiatmoko.

Sementara itu, kata Hening, untuk perusahaan yang ditolak pengajuan UMK-nya antara lain: PT Grand Textile Industry (di Kota Bandung), PT Grand Dinamika Manufacturing Indonesia (di Kabupaten Bekasi) dan PT Cheong Huat Plastic (di Kabupaten Bekasi).

"Jadi begini, perusahaan yang ditolak adalah perusahaan yang tidak mengajukan persyaratan penangguhan secara lengkap. Memang rata-rata yang menangguhkan adalah perusahaan garmen dari Korea Selatan," ujar Hening.

Ia menjelaskan, syarat penangguhan UMK cukup berat seperti harus ada finansial report perusahaan selama dua tahun berturut-turut dan juga ada kesepakatan antara serikat buruh/serikat pekerja dengan perusahaan dan harus diketahui dinas tenaga kerja kabupaten/kota.

"Namun dari sejumlah perusahaan itu tidak semuanya menangguhkan UMK selama satu tahun. Ada yang menangguhkan UMK selama 3, 4 hingga enam bulan," tandasnya. (cr2)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Deras, Jalan Protokol Lumpuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler