Buseet... Korban Sodomi Pria Bejat Ini sudah 42 Anak

Selasa, 21 Maret 2017 – 20:10 WIB
Samsul tersangka pelaku sodomi belasan anak di Tapsel, mengakui korbanya juga ada di Jakarta. Foto: fir/pojoksumut

jpnn.com, TAPSEL - Pelaku sodomi belasan anak di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Samsul Anwar Harahap, 35, membuat pengakuan mengejutkan, Senin (20/3) kemarin.

Samsul mengakui bahwa korbannya bukan hanya di Tapanuli Selatan. Tapi, banyak juga di Jakarta Timur dan Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: Mayat Korban Mutilasi di Tapsel Dimakamkan di Medan

Aksi asusila itu, diakui Samsul kepada petugas kepolisian di Polres Tapsel dalam pemeriksaan dirinya. Dengan ini, jumlah korban diperkirakan mencapai 42 anak di bawah umur.

Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtama mengatakan, untuk di ‎Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara diperkirakan sekitar 30 orang.

BACA JUGA: Polisi akan Ungkap Kasus Mutilasi dengan Cara Ini

Sedangkan, di Jakarta Timur pelaku sudah menyodomi lima anak selama merantau di sana pada 2004 lalu. Tapi pelaku tidak ingat identitas ke 5 korban.

“Di sana (di Jakarta Timur) dia sampai 2006,” ucap Rony kepada Metro Tabagsel (Jawa Pos Group), Senin (20/3).

BACA JUGA: Inilah Foto Wajah Korban Mutilasi di Tapsel Itu

Korban yang diperkirakan berjumlah 42 orang itu, juga diakui pelaku pernah melakukan hal yang sama saat merantau di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada tahun 2006 hingga 2011, lalu, usai merantau dari Jakarta Timur.‎

Namun, selama di Semarang, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan.

“Tapi, setelah merantau ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tepatnya sejak pertengahan tahun 2011 hingga tahun 2013 dia menyodomi sedikitnya 7 anak,” ungkap Rony.

Namun lantaran Samsul tidak kerja lagi di tahun 2013. Pelaku pun, memutuskan untuk pulang kampung ke Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.

Sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 ini, Samsul mengakui sudah menyodomi 30 anak di kampung halamannya.

“Jadi, total korbannya itu ada 42,” tutur perwira melati dua itu.

Atas perbuatannya tersebut, Samsul pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahn atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Mutilasi Dalam Karung Goni Diduga Mayat Kiriman


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler