Buset! Ada yang yang Menyelundupkan Ayam Hidup senilai Rp 8 Miliar

Jumat, 27 Maret 2020 – 23:02 WIB
Penyelundupan unggas termasuk ayam. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH - Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan importasi unggas hidup.

Unggas itu berasal dari Satun, Thailand yang dilakukan di Perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendeta Meninggal, Ribuan Orang Mudik ke Jateng, Ketegaran Jokowi

Unggas yang berhasil disita petugas sebanyak 1.015 ekor terdiri atas 509 ekor ayam bangkok (kontes dan aduan) dan 506 ekor burung (cucak hijau, poksai dan wambi).

“Keseluruhan tangkapan ditaksir senilai Rp8.000.000.000,00 dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor senilai Rp1.400.000.000,00,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Siapakah si Ratu Utang? India Kacau saat Lockdown, Ibunda Jokowi Tutup Usia

Penindakan bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa ada kapal yang diindikasikan membawa muatan barang impor ilegal dari Satun, Thailand menuju Aceh Tamiang.

“Atas informasi awal tersebut, Tim Operasi BERSINAR menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20010 pada Jumat malam(13/03) di sepanjang Perairan Aceh Tamiang,” ujar Safuadi.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Tidak Usah Pulang Kampung!

Saat patroli, tepat pukul 23.30 WIB petugas mendeteksi sebuah kapal yang terindikasi membawa muatan barang impor ilegal dimaksud.

Dalam kegelapan malam serta ombak tinggi khas laut di Selat Malaka pesisir timur Aceh, petugas melakukan upaya penghentian kapal target untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan.

Petugas memberi isyarat lampu, klakson, maupun peringatan melalui pengeras suara kepada target untuk menghentikan kapal.

Namun kapal target tidak mengindahkannya bahkan kapal target melakukan perlawanan dengan cara memutar haluan serta menabrakkan kapalnya ke kapal patroli "BC 20010".

Meskipun kapal target mencoba melarikan diri dari kejaran, namun petugas tidak menyerah. 40 menit kemudian, petugas berhasil menghentikan kapal target tepat pukul 00.10 WIB Sabtu dini hari (14/03) di Perairan Aceh Tamiang.

Petugas lalu memeriksa kapal target yang ternyata nama lambungnya adalah KM. Brahma GT.25 No. 108/QQd.

“Saat pemeriksaan awal di atas laut, petugas menemukan unggas hidup (ayam dan burung) tanpa dilengkapi dengan dokumen impor yang sah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menarik KM. Brahma berserta muatannya menuju Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara di Pelabuhan Belawan,” tambah Safuadi.

Selanjutnya, petugas melakukan serah terima muatan kapal (ayam dan burung) ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Hasil laboratorium mengindikasikan bahwa unggas tersebut terinfeksi penyakit avian influenza/flu burung sehingga BBKP mensterilisasi KM. Brahma beserta unggas tersebut.

Untuk menghindari penularan penyakit flu burung ke manusia maupun unggas hidup lainnya di dalam negeri, maka BBKP Belawan merekomendasikan untuk memusnahkannya.

Sinergi antara BBKP Belawan dan Bea Cukai Sumut dan Aceh gelar pemusnahan unggas tersebut pada hari Kamis (19/03) di Pangkalan Bea Cukai Sumut sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Karantina Pertanian dengan cara unggas dimatikan selanjutnya dibakar dan petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Pemasukan hewan media pembawa penyakit dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi peternak unggas, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi unggas dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan tepercaya dan Bea Cukai makin baik. (adv/jpnn)

Tagihan Listrik Turun Akibat Corona


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler