jpnn.com, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kredit fiktip di Bank Mandiri KCP Sumber Agung Tebo. Lima tersangka dibekuk. Pelaku utama merupakan mantan Kepala Cabang berinisial GF (35) warga Jakarta.
Tersangka lainnya, yakni DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Tebo. Mereka merupakan mantan pegawai Bank tersebut.
BACA JUGA: Arogan, Pria Gendut Pamer Foto Bersama Brigjen
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah pihak internal Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal, ditemukan kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp8,8 M.
”Dari situlah kita gunakan sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM, kepada wartawan.
BACA JUGA: Permintaan Rumah di Atas Rp 500 Juta Masih Tinggi
Dari hasil penyelidikan pihak Polda Jambi, mencurigai lima pelaku tersebut. Sebab, dalam surat perjanjian ditemukan tanda tangan tersangka yang tertera di atas materai 6000.
Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tebo. Menurut pengakuan keempatnya, mereka melakukan kredit fiktip tersebut dari arahan tersangka GF yang merupakan Kepala Cabang pada waktu itu.
BACA JUGA: Lima Perampok Bersenpi Beraksi, Mobil Truk Pak Sekdes pun Raib
Dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka GF dibekuk di Jakarta 19 Mei 2017 lalu. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan langsung digiring ke Mapolda Jambi.
Sebut Kapolda, modus yang digunakan para tersangka ini yakni nasabah mengajukan kredit. Namun, ditolak. Tapi, berkasnya tidak dikembalikan.
“Kemudian, Dia ajukan lagi berkasnya dan dicairkan,” sebut Kapolda seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Selain itu, modusnya lagi yakni nasabah mengajukan kredit Rp100 juta. Kemudian dicairkan Rp50 juta. Namun, Rp50 untuk diambil tersangka. Hanya saja, cicilan yang dibayarkan nasabahnya tetap dengan pengajuan pinjaman Rp100 juta.
“Pengatur semuanya kepala cabang. Semua pembuatan berkas dilakukan di kantor kepala cabang. Ini dilakukan sejak 2013 samapi 2016,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, menyebutkan, para tersangka sudah diberhentikan setelah mengetahui ada kerugian tersebut. Dia mengungkapkan kasus ini pertama di Jambi.
“Tentunya harus hati-hati melihat kerja dari pegawai,” kata Kombes Pol Winarta.
Saat ditanya, untuk apakah uang yang digunakan tersangka, Winarta menyebutkan hal itu masih dalam penelusuran. Jika memungkinkan, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jika memungkinkan untuk kita kenakan TPPU yak kita TPPU-kan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf C Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Bejat Hamili Gadis Tetangga Masih Bilang Begini, Geram Deh...
Redaktur & Reporter : Budi