jpnn.com - TENGGARONG – Tindakan AM, 70, sangat tidak terpuji. Dia nekat enam kali mencabuli Bunga (8, bukan nama sebenarnya).
Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas mengatakan, AM sepuluh kali melakukan tindakan tak terpuji pada Bunga.
BACA JUGA: Gubernur NTB: Pejabat Jangan Gaya-gayaan di Belakang Meja
Namun, empat di antaranya tidak sampai berujung hubungan badan.
"Secara ekomoni kakek ini mampu, tapi sayangnya secara iman beliau tidak mampu, beliau tergiur liat korban mandi," tutur Andre sebagaimana dilansir Kaltim Post, Kamis (13/10).
BACA JUGA: Jelang Asian Games 2018, AP II Tingkatkan Fasilitas Bandara Palembang
AM mencabuli bocah kelas II SD itu di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kukar, Jumat (7/10) lalu.
AM pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Anggana. Usai ditangkap, Am mengakui perbuatanya.
BACA JUGA: Belum Sempat Duduk Bersanding, Calon Pengantin Tewas di Pesta Lajang
Menurutnya aksi nekatnya dipicu lantaran kerap melihat korban mandi di tepi sungai dalam kondisi tanpa busana.
AM mengaku sudah lama tidak berhubungan seksual lantaran ditinggal wafat istrinya.
Kala itu, Am mengaku beberapa kali mencoba memerkosa namun gagal, karena "senjatanya" sudah letoy.
"Sudah nggak bisa berdiri pak," tutur kakek yang mengaku memiliki enam cucu tersebut.
Usai melakukan aksi bejat itu, Am memberi korban uang jajan Rp 10 ribu.
Tersangka dijerat Pasal 76 Huruf e Junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23/2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman amksimal 15 tahun penjara. (man/hfz/jos/jpnn)
"Sudah nggak bisa berdiri pak, cuma itunya masih bisa keluar," tutur kakek yang mengaku memiliki enam cucu tersebut.
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Punya Warung Miras, 8 Remaja Terjaring Razia
Redaktur : Tim Redaksi