Busyet Deh... Jero Wacik Juga Gunakan DOM untuk Biaya Ngaben Ayahnya

Senin, 12 Oktober 2015 – 19:10 WIB
Jero Wacik. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jero Wacik diduga menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) semasa menjabat menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Anggaran yang harusnya untuk mendukung kegiatan dinas menteri digunakan Jero membiayai berbagai keperluan pribadi dan keluarganya.

BACA JUGA: Gara-gara Gayus, Menteri Yasonna dan Dirjen Pemasyarakatan Beda Pendapat

Hal itu diakui oleh bekas anak buah Jero di Kemenbudpar bernama Luh Ayu Rusminingsih. Menurutnya, anggaran DOM pernah digunakan untuk membiayai upacara ngaben ayah Jero.

"Untuk ngaben, juga untuk (transportasi) keluarga ke Bali," kata Luh saat bersaksi dalam persidangan untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).

BACA JUGA: Ini Pembicaraan Fadli Zon dengan Pimpinan KPK

Luh yang pada masa kepemimpinan Jero menjabat sebagai Kabag TU Pimpinan ini menyebut penggunaan DOM untuk keperluan ngaben tidak dibenarkan. Karena itu, untuk menyiasatinya dibuatlah laporan  laporan perjalanan fiktif atas nama pegawai dan staf Kemenbudpar.

"Termasuk nama saya dipakai," ungkapnya.

BACA JUGA: Senin Depan, MKD Putuskan Nasib Setya Novanto dan Fadli Zon

Luh sebelumnya pernah mengaku kepada penyidik KPK bahwa dirinya diperintah Jero untuk mengurus berbagai keperluan keluarga politikus Partai Demokrat itu. Semua dilakukannya dengan menggunakan uang dari DOM.

Hal tersebut terungkap dari BAP terhadap Luh yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan.

"Saya dipanggil ke ruangan menteri, salah satu permintaan pak menteri agar keluarganya diperhatikan. Apabila ada kegiatan ke luar negeri keluarganya menteri diikutsertakan, membeli tiket pesawat. Untuk bu menteri beli kain, tas dan selendang," ujar Jaksa.

Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa menyelewengkan anggaran DOM Kemenbudpar dengan nilai total Rp 8.408.617.149. Hal ini menyebabkan keuangan negara dirugikan hingga lebih dari Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya Jero terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin Depan, MKD Putuskan Nasib Setya Novanto dan Fadli Zon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler