Busyro Anggap Kebijakan Memanjakan Asing Gerus Demokrasi

Selasa, 25 November 2014 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, ada dua pilar bagi negara hukum, yakni demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, dua pilar itu  harus diimplementasikan dalam semua proses politik, termasuk di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Namun, Busyro menilai ‎ proses politik yang ada Indonesia hanya melahirkan demokrasi prosedural. Hanya saja, prosedural yang dilahirkan cacat.

BACA JUGA: Priyo Sebut Massa AMPG Palsu Sengaja Pancing Kerusuhan

"Kita lihat, apakah UU perpolitikan yang ada sekarang mencerminkan hakekat negara hukum atau tidak? Melahirkan demokrasi otentik atau tidak? Menurut saya tidak. Proses politik sekarang melahirkan demokrasi prosedural, itupun demokrasi prosedural cacat," kata Busyro di Jakarta, Selasa (25/11).

Sementara di bidang HAM, lanjut Busyro, berdasarkan kajian KPK di bidang pencegahan di 12 provinsi ditemukan ada 400 izin usaha tambang bermasalah. ‎Selain itu, sebagian besar yang menikmati izin usaha tambang adalah pihak asing.

BACA JUGA: Serahkan Pemecatan Yorrys ke Mahkamah Partai Golkar

"Dalam konteks ini kita tidak anti-asing, tapi ketika asing difasilitasi sedemikian rupa mengakibatkan rontoknya negara hukum, demokrasi menjadi kamuflase saja," ucap Busyro.

Berdasarkan hal itu, Busyro mengatakan negara Indonesia sedang dalam proses penggerusan demokrasi. "Tergerus terus," tandasnya.‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Daerah di Sulselbar dan Gorontalo yang Lengkap Verval Honorer K2

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen PMD Ogah Gabung Kementerian Desa, Marwan: Kita Bikin Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler